Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Remaja di Purbolinggo Aniaya Suami Sirih Ibu Hingga Luka

×

Remaja di Purbolinggo Aniaya Suami Sirih Ibu Hingga Luka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi (net)

WAWAINEWS – Remaja 18 tahun di Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, melakukan penganiayaan seorang pria 58 tahun.

Kekinian diketahui jika pria itu merupakan suami Sirih dari ibu kandungnya sendiri. Remaja itu telah ditahan polisi dari Polsek Purbolinggo, Lampung Timur,

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, pada Sabtu (30/7) siang, menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah VDV (18) warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.

BACA JUGA :  Nelayan Bagan Tancap dan Congkel di Labuhan Maringgai, Akhirnya Sepakati Soal Zonasi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap MW (58) warga Kecamatan Purbolinggo pada 17 Juli lalu.

Peristiwa berawal saat tersangka mencurigai ada orang yang masuk diam-diam kerumahnya.

Kemudian saat diperiksa, tersangka ditemukan telanjang, dan bersembunyi dibawah ranjang tidur, didalam kamar ibunya.

Karena emosi tersangka melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Telak pria yang ternyata suami siri ibunya, mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya.

BACA JUGA :  Fenomena Kantong Kosong, Bukti Demokrasi di Lampung Timur Terjun Bebas

“Tersangka ternyata tidak mengetahui, jika korban sudah menikah siri dengan ibunya,” terang Iptu Emi.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, dan telepon genggam, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Tersangka kita persangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Emi. (Rls)