WAWAINEWS.ID – Dua diduga bandar judi Koprok diringkus, Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Polres Lampung Timur.
Penggerebekan judi koprok tersebut terjadi di Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribhawono Sabtu (14/1/2023) pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA: Hmm.. Ada Judi Koprok di Arena Pasar Malam Sidorejo
Dari TKP, petugas mengamankan dua orang sebagai terduga bandar beserta alat dadu dan lapak judi koprok beserta uang ratusan ribu.
“Penggerebek judi Koprok itu menindaklanjuti informasi warga. Polisi mendapat laporan bahwa di desa itu kerap digelar judi koprok dengan taruhan hingga jutaan,”ungkap AKBP Zaky Alkazar Nasution Kapolres Lampung Timur Minggu (15/1/2023)
Dua terduga bandar yang tidak bisa melarikan diri saat penggerebekan itu berinisial WS (52) dan NS (52). Dua orang itu diketahui warga setempat berhasil dibekuk.
BACA JUGA: Polisi gerebek arena judi koprok di Pringsewu, enam pelaku berhasil diringkus
Selain mengamankan pelaku yang diduga bandar, petugas menyita satu set alat judi koprok dan uang ratusan ribu. Malam itu juga tersangka berikut barang bukti digelandang ke polres setempat. (***)