WAWAINEWS.ID – Bejat, seorang Pria inisial SH (30) di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung tega setubuhi anak tirinya. Mirisnya, anak tirinya itu masih di bawah umur.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku SH terhadap anak tirinya inisial RB (12) saat sedang tidur di kamarnya. Atas perbuatannya, SH ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus, pada Senin (27/2/2023).
BACA JUGA: Usai Decekoki Miras, Remaja Asal Tanggamus Setubuhi Gadis 16 Tahun di Pringsewu
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SH ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023 lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 2 Maret 2023.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka.
BACA JUGA: Kiamat Sudah Dekat, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Kandung Selama Tiga Tahun
Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan dalam korban langsung mencabulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.
“Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus,” jelasnya.