Nasional

SELAMAT.. RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega

×

SELAMAT.. RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Tenaga honorer akhirnya bernafas lega menyusul pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10).

Tenaga honorer selama ini menjadi isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Tiga Daerah di Lampung Tak Usulkan Formasi ASN 2023, Pasti Banyak yang Kecewa Nih

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA :  Gubernur Imbau ASN, Tak Melakukan Perjalanan Mudik

Dikatakan bahwa ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja.

“Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

BACA JUGA: Asyik! Tukin dan THR ASN Bandar Lampung Cair 10 April, Tenaga Kontrak Hanya Gaji

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.