Scroll untuk baca artikel
Agama

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Masjid Ramah, Waktu Terbatas Catat Syaratnya!

×

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Masjid Ramah, Waktu Terbatas Catat Syaratnya!

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Pengajuan Bantuan Peningkatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk fasilitas Masjid dengan besaran tertentu dibuka oleh Kementerian Agam (Kemenag) RI dengan persyaratan berlau.

Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala. Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

BACA JUGA :  Puncak Haji Berakhir, Seluruh Jemaah Haji Indonesia sudah Kembali ke Hotel di Makkah

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Jelang Natal, Video Jemaah POUK Tesalonika Teluk Naga kembali Viral: Kemenag Tegaskan Bukan Peristiwa Baru

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024.

Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat pengajuan:

  1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
  3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
BACA JUGA :  Pusbimdik Khonghucu Tetapkan Delapan Nama Penerima Beasiswa Sarjana

Proposal terdiri atas:

  • Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.