Head LineLampung

Pengadaan Peta Wilayah Pekon Berbasis Digital Resmi Dilaporkan ke Kejari Tanggamus

×

Pengadaan Peta Wilayah Pekon Berbasis Digital Resmi Dilaporkan ke Kejari Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Peta Wilayah Pekon (sct)
Foto: Ilustrasi Peta Wilayah Pekon (sct)

TANGGAMUS – Pengadaan peta wilayah pekon berbasis digital melalui anggaran dana desa pada tahun 2023, resmi di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, pada Selasa 20 Agustus 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Supriansyah secara resmi melaporkan langsung terkait temuan adanya kerugian keuangan negara yang sampai saat ini belum terselesaikan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui dalam pengadaan peta wilayah pekon berbasis digital di 90 Pekon wilayah Tanggamus tersebut, sebelumnya ada dugaan terkait tekanan dari mantan Wakil Bupati Safe’i untuk menaikan anggaran yang harus dibayar masing-masing pekon.

BACA JUGA :  Warga Sukabanjar Tanggamus Digegerkan Sosok Mayat Bersimbah Darah di Aliran Siring

“Pengadaan Peta Wilayah Pekon berbasis Digital di Tanggamus jadi temuan Inspektorat, sehingga harus ada pengembalian lebih bayar. Tapi, sampai saat ini belum diselesaikan oleh pihak ketiga,”ungkap Supriansyah, Rabu 21 Agustus 2024.

Hal lain, tegasnya dalam proyek pengadaan peta berbasis digitalisasi pada puluhan pekon tersebut, membuat kecewa pemerintah pekon serta Masyarakat.

Pasalnya, dari data di lapangan, sampai saat ini masih ada Rp2 milyar kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga.

“Bahkan ada dugaan baru yaitu kegiatan tidak sesuai kesepakatan, hal itu yang menjadi kekecewaan Pemerintah Pekon dan masyarakat,”tegas Suprian.

Berdasarkan hasil observasi dan analisa ada dua Pokok permasalahan dalam pengadaan peta pekon digitalisasi;

BACA JUGA :  Pembangunan Irigasi P3A di Pekon Wonosobo Terkesan Asal Jadi

Pertama, kegiatan ini ada temuan Inspektorat, pada 90 pekon yang sudah membayar dengan lunas, temuan tersebut berupa Kelebihan Bayar.

“Nah, akibat dari Kelebihan Bayar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan ke kas pekon. Adapun jumlah kerugian negara yang timbul akibat kelebihan bayar sekitar Rp5 miluar,”tegasnya.

Kemudian, kewajiban untuk mngembalikan kekebihan bayar tersebut oleh inspektorat dibebankan kepada pihak ketiga. sampai saat treakhir tim melakukan klarifikasi ke inspektorat, ada sekitar Rp3 milyar yang sudah dikembalikan.