TANGGAMUS — Aparat kepolisian dari Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor di dua pekon berbeda dalam operasi yang digelar awal pekan ini.
Tiga pemuda diduga sebagai pelaku berhasil diringkus berikut barang bukti yang menguatkan rangkaian tindak pidana tersebut.
Ketiga tersangka yang diringkus ialah Ali Wardani (19), warga Pekon Pulau Panggung; Nanda Yuanza (20), warga Dusun Sumanda, Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung; serta Ramadani (19), warga Pekon Muara Dua.
Ketiganya diringkus di lokasi berbeda setelah tim mengantongi identitas pelaku dari hasil pemeriksaan lapangan dan keterangan saksi.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan kehilangan kendaraan yang masuk dalam rentang dua minggu terakhir.
“Kami melakukan penyelidikan berlapis, memeriksa rekaman lokasi, pola waktu kejadian, dan keterangan warga. Dari situ, identitas para pelaku mulai terhubung,” ujar Kapolsek, Kamis (4/12/2025).
Kapolsek menjelaskan, laporan pertama melibatkan kehilangan sepeda motor milik Bambang Triyono (60) di halaman Puskesmas Pulau Panggung pada 30 November 2025 dini hari. Korban memarkirkan motor saat menunggu istrinya yang dirawat. Saat kembali pada pagi hari, motor Honda Supra X miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Beberapa pekan sebelumnya, terang Kapolsek, pada 18 November 2025, Osman (53) dari Pekon Tanjung Rejo juga kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya. Peristiwa terjadi sangat cepat, motor hilang hanya beberapa menit setelah korban masuk ke rumah untuk memberi pakan ternak.
Kapolsek memaparkan bahwa hasil pemeriksaan di dua TKP memperlihatkan kesamaan pola, yakni pelaku menyasar kendaraan yang tidak dikunci ganda di lokasi yang minim pengawasan.
Melalui pengembangan informasi, ungkap Kapolsek, Tim Tekab 308 bergerak dan menangkap dua tersangka, Ali Wardani serta Nanda Yuanza, di sebuah rumah kos di wilayah Pringsewu. Sementara itu, tersangka ketiga, Ramadani, diringkus di rumahnya di Pekon Muara Dua.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua motor hasil pencurian, satu motor operasional pelaku, kunci letter T buatan sendiri, serta jaket hijau yang dipakai saat beraksi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menetapkan Ali Wardani sebagai inisiator. Ali Wardani mengaku menyiapkan kunci letter T dari rumah dan telah mempelajari lokasi puskesmas sebelum beraksi.
“Kuncinya saya buat sendiri. Kalau sepi, saya langsung congkel. Cepat saja,” ungkap Ali.
Sementara Nanda mengaku hanya berperan sebagai pengawas situasi, sedangkan Ramadani terlibat untuk membantu membawa motor hasil curian di Tanjung Rejo.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami mendorong masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di fasilitas umum,” ujarnya.
Pengungkapan cepat dua kasus ini diharapkan dapat memulihkan rasa aman warga Pulau Panggung dan menekan potensi kejahatan kendaraan bermotor di wilayah tersebut. ***













