KOTA BEKASI — Bau menyengat yang menyelimuti aliran Kali Jakamulya hingga Kali Citra, dari Jatiasih ke kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, bukan sekadar gangguan penciuman warga.
Data lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi justru mengarah pada indikasi serius, dugaan pencemaran limbah dengan karakteristik yang kuat mengarah pada aktivitas manusia, termasuk kemungkinan dari oknum atau kegiatan industri yang abai aturan.
Laporan masyarakat yang ramai di media sosial Instagram @infobekasi pada Rabu (7/1/2026) memicu respons cepat DLH Kota Bekasi. Tim gabungan yang terdiri dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), UPTD Laboratorium Lingkungan, UPTD Kebersihan Bekasi Selatan, serta Pasukan Katak langsung diterjunkan untuk menelusuri sumber bau dan potensi pencemaran di sepanjang aliran air.
Penelusuran dilakukan secara sistematis dari hulu di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, hingga hilir di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah pencemar berasal dari satu titik tertentu atau hasil akumulasi limbah yang mengalir dan “berhenti” di wilayah hilir.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyampaikan bahwa penelusuran difokuskan pada kemungkinan adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan.
“Karakteristik bau dan hasil pengukuran menunjukkan indikasi pencemaran yang tidak bisa dianggap alami. Ini harus ditelusuri sampai ke sumbernya,” tegasnya.
Hasil pengukuran kualitas air secara in situ memperkuat dugaan tersebut. Beberapa parameter utama justru berada jauh di luar ambang aman:
- Dissolved Oxygen (DO): 0,5 mg/L (baku mutu minimal 4 mg/L)
- Klorin: 1,81 ppm (baku mutu maksimal 0,03 ppm)
- pH: 7,11
- Daya Hantar Listrik (DHL): 612,5 µS
Kadar klorin yang melonjak drastis serta rendahnya oksigen terlarut menjadi sinyal kuat bahwa air sungai telah terpapar zat kimia yang umumnya tidak muncul dari proses alami. Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sampel air diambil di Kali Citra, wilayah Jakasetia, yang merupakan lanjutan aliran dari Jatirasa. Secara visual, air di Jatirasa terpantau relatif jernih dan mulai normal, meski bau masih tercium.
Namun di wilayah Jakasetia, cemaran justru terkonsentrasi, menguatkan dugaan adanya aliran limbah yang tertahan atau dibuang di sepanjang jalur menuju hilir.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang membuang, dari mana asalnya, dan mengapa sungai kembali menjadi korban? Apalagi, kawasan yang dilalui aliran tersebut diketahui memiliki aktivitas permukiman padat dan sejumlah kegiatan usaha yang seharusnya memiliki pengelolaan limbah ketat.
DLH Kota Bekasi menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan aparat wilayah dan melakukan penelusuran lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap saluran pembuangan dan pelaku usaha di sekitar aliran sungai.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran. Jika ditemukan bukti, tentu akan ditindak sesuai aturan,” tegas Kiswatiningsih.
DLH Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan indikasi pencemaran lingkungan melalui kanal resmi.
Bau menyengat bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan peringatan dini bahwa sungai kembali diperlakukan sebagai tempat buang limbah oleh pihak-pihak yang merasa kebal pengawasan.
Komitmen DLH ditegaskan sungai bukan saluran limbah gratis, dan udara bersih bukan fasilitas eksklusif. Jika ada oknum yang mencoba bermain di balik bau, penelusuran ini menjadi langkah awal untuk membongkarnya.***












