Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Hibah Tanah Kejati Kepri: Di Mana Adat, Di Situ Kuasa Bertakhta

×

Hibah Tanah Kejati Kepri: Di Mana Adat, Di Situ Kuasa Bertakhta

Sebarkan artikel ini
Plang berbeda diatas objek lahan yang sama di Tanjungpinang, Kepri - Foto Dok Ist

TANJUNGPINANG – Dalam adat Melayu, tanah bukan sekadar hamparan pasir dan peta ukur. Ia adalah tanah tumpah darah, tempat marwah diwariskan dan sengketa diselesaikan dengan adat, bukan disapu ke bawah tikar kekuasaan. Namun di Kepulauan Riau hari ini, tanah justru menjadi saksi bagaimana relasi kuasa bisa melangkahi tertib hukum.

Hibah aset tanah Pemerintah Provinsi Kepri kepada Kejaksaan Tinggi Kepri kini menjadi buah bibir, bukan karena luasnya hektare, melainkan karena statusnya yang belum bersih dan bening. Riwayat klaim warga dan penguasaan masyarakat masih melekat, namun tanah itu telah berpindah tangan atas nama negara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam falsafah Melayu, “adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.” Artinya, kekuasaan tak boleh berdiri tanpa etika. Ketika tanah bermasalah dialihkan ke institusi penegak hukum, publik bertanya: siapa yang kelak menimbang dengan jujur, jika timbangan itu berada di tangan pemilik barang?

Pertemuan tak resmi antara Albert Suttan dan staf khusus gubernur di kedai kopi hanyalah simbol kecil. Namun dalam politik Melayu, simbol sering lebih nyaring daripada pidato. Kopi boleh pahit, tapi keadilan tak boleh keruh.

Di sebuah kedai kopi sederhana di kawasan Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang, aroma kopi hitam bercampur dengan aroma kekuasaan. Sabtu siang itu, 17 Januari 2026, bukan sekadar obrolan ringan yang mengalir.

BACA JUGA :  Gubernur Dorong Perusahaan di Jabar Adakan Tes Proaktif COVID-19 secara Mandiri

Albert Suttan yang akrab menyebut dirinya “Demokrat Gembel” mengaku didatangi staf khusus Gubernur Kepulauan Riau. Bukan di kantor, bukan di ruang rapat, melainkan di ruang publik paling demokratis dan familiar di Bumi Segantang Lada yakni, kedai kopi.

Pertemuan itu singkat, terkesan kebetulan, namun justru karena itulah publik menaruh curiga. Sebab, menurut Albert, staf khusus gubernur nyaris tak pernah terlihat di lokasi tersebut.

Apalagi, pertemuan terjadi di tengah sorotan kerasnya terkait hibah aset tanah Pemerintah Provinsi Kepri kepada Kejaksaan Tinggi Kepri hibah yang ia nilai belum clear and clean secara hukum.

“Dia hanya menyampaikan bahwa persoalan hibah tanah yang saya soroti sudah diketahui Gubernur,” ujar Albert, menceritakan percakapan singkat yang kini menjelma bahan tafsir politik.

Isu yang dipersoalkan Albert bukan tanah sembarangan. Objek hibah yang berlokasi di Jalan Sungai Timun, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, disebut memiliki riwayat penguasaan masyarakat dan klaim warga bernama Sri Wahyuni.

Artinya, tanah itu bukan sekadar hamparan peta aset, melainkan ruang hidup yang belum sepenuhnya selesai secara hukum.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka, Dua Terduga Kasus Korupsi Proyek Polder Air di Tanjungpinang Langsung Dijebloskan ke Penjara

Dalam logika tata kelola aset negara, satu prinsip tak pernah berubah: aset yang dihibahkan wajib bebas sengketa. Jika tidak, negara sedang memindahkan masalah bukan menyelesaikannya.

Albert menegaskan, kritiknya tidak diarahkan pada institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum, melainkan pada proses hibah yang dinilainya mengandung cacat sejak di meja kebijakan.

Ironinya, tanah yang disengketakan justru kini berada dalam penguasaan institusi penegak hukum. Di titik inilah, negara hukum diuji bukan lewat slogan, tetapi lewat keberanian mengoreksi diri sendiri.

Albert menarik persoalan ini lebih dalam, melampaui administrasi. Ia merujuk Pasal 37 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang asas kesalahan (mens rea), yang menegaskan bahwa pidana tidak hanya menilai perbuatan, tetapi juga pengetahuan dan niat pengambil keputusan.

“Jika pejabat mengetahui atau patut mengetahui tanah itu bermasalah, tetapi hibah tetap dilakukan, maka kesalahan batin patut diuji,” tegasnya.

Pernyataan itu bukan tuduhan, melainkan penanda: hukum pidana modern tak lagi berhenti pada stempel dan tanda tangan.

Sorotan paling tajam diarahkan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Albert mengutip Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam konteks ini, hibah aset daerah bahkan kepada lembaga penegak hukum tidak kebal dari pengujian hukum.

BACA JUGA :  Upah Sektoral 2025 di Jabar Diumumkan Pj Gubernur, Ini Rinciannya

Data Kementerian Keuangan dan BPK selama ini menunjukkan, sengketa aset daerah kerap berujung pada kerugian negara akibat biaya hukum, kompensasi, hingga hilangnya nilai ekonomis aset. Artinya, risiko kerugian bukan asumsi, melainkan pola berulang dalam tata kelola aset publik.

“Penerima hibah bukan faktor pembenar. Negara hukum menguji proses, bukan relasi,” kata Albert.

Bahwa pertemuan itu terjadi di kedai kopi justru menjadi metafora yang telanjang ketika ruang publik menjadi arena komunikasi kekuasaan, transparansi menjadi taruhannya.

Albert mengaku telah diundang Kejati Kepri untuk rapat klarifikasi pekan depan. Ia menyambutnya, seraya menegaskan tuntutan utama, peninjauan ulang hibah, audit hukum independen, dan jaminan bebas konflik kepentingan.

“Hibah kepada institusi penegak hukum tidak otomatis suci. Negara hukum berdiri di atas keadilan, bukan kedekatan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejati Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait pertemuan tersebut maupun tuntutan peninjauan ulang hibah.

Di Tanjungpinang, kopi sudah dingin. Namun pertanyaan publik masih panas: siapa yang berani menguji kekuasaan, ketika kekuasaan memegang tanah dan hukum sekaligus?.***