Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dewan Pers: Wartawan Dilarang Minta THR ke Pejabat dan Perusahaan, Itu Bukan Tradisi Lebaran

×

Dewan Pers: Wartawan Dilarang Minta THR ke Pejabat dan Perusahaan, Itu Bukan Tradisi Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

JAKARTA – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh insan pers di Indonesia: wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan media dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, hingga pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pesan utamanya jelas: THR bukan tradisi meminta-minta, melainkan hak pekerja yang wajib dibayar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

BACA JUGA :  PERHATIAN! Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

Dalam keterangannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja, termasuk pekerja media.

Aturan tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Artinya, jika ada wartawan yang membutuhkan THR, alamatnya jelas: perusahaan pers tempat ia bekerja, bukan kantor pemerintah atau perusahaan lain.

Dewan Pers menilai praktik meminta THR kepada instansi pemerintah atau perusahaan dapat merusak profesionalisme dan independensi pers.

Dengan kata lain, jurnalisme seharusnya mengejar fakta, bukan mengejar amplop Lebaran.

Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga negara, perusahaan swasta, maupun pemerintah daerah tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengaku wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.

BACA JUGA :  Ojol di Kota Bekasi Bisa Adukan Soal Bonus Hari Raya ke Disnaker

Apabila ada pihak yang memaksa, melakukan intimidasi, atau bahkan mengancam jika tidak diberi THR, tindakan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Pihak yang menjadi korban juga dapat menyampaikan laporan langsung kepada Dewan Pers.

Langkah ini diambil untuk menjaga marwah profesi wartawan agar tidak tercoreng oleh praktik yang mencederai etika jurnalistik.

Berlaku untuk Semua Organisasi Wartawan

Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers, antara lain:

  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Aliansi Jurnalis Independen
  • Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
  • Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia
  • Asosiasi Televisi Lokal Indonesia
  • Asosiasi Televisi Swasta Indonesia
  • Serikat Perusahaan Pers
  • Asosiasi Media Siber Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Pewarta Foto Indonesia
  • Jaringan Media Siber Indonesia
BACA JUGA :  KPU Tanggamus Gelar Workshop Bahas Peran Media Ciptakan Pemilu Bermartabat

Bagi Dewan Pers, imbauan ini bukan sekadar formalitas menjelang Lebaran, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas profesi jurnalistik.

Sebab dalam dunia pers, kepercayaan publik adalah modal utama. Dan kepercayaan itu tentu sulit dipertahankan jika wartawan lebih dikenal sebagai “pemburu THR” ketimbang pemburu kebenaran.”

Dengan imbauan ini, Dewan Pers berharap suasana Lebaran 1447 H tetap berlangsung dengan penuh kebahagiaan tanpa diwarnai praktik yang berpotensi merusak citra profesi wartawan di mata publik.***