Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Satu Rekan Masih Buron di Lampung Selatan

×

Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Satu Rekan Masih Buron di Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku berhasil diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri usai dikejar korban dan warga

LAMPUNG SELATAN — Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah berhasil digagalkan warga dan aparat kepolisian. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Tanjung Bintang, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku berhasil diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri usai dikejar korban dan warga. Saat ini sudah kami amankan di untuk proses penyidikan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

BACA JUGA :  Spesialis Subuh: Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi, Salah Satunya Mahasiswa

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Korban berinisial S.A. (31) menyadari sepeda motor miliknya, Honda Vario hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BE 5493 DB, telah dibawa kabur oleh dua orang pelaku.

Korban bersama saksi A.C. (20) langsung melakukan pengejaran. Dalam aksi tersebut, salah satu pelaku berinisial A.H. terjatuh dan berhasil diamankan warga berikut sepeda motor yang digunakannya.

BACA JUGA :  Katar Sekampung Udik Dukung Langkah Kades GSB Laporkan Akun FB Diduga Sebar Fitnah ke Polisi

Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Dalam kejadian ini ada dua kendaraan, yakni motor pelaku dan motor milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku lain. Identitas pelaku kedua sudah kami kantongi dan saat ini masih diburu,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Mobdin di Lamtim, Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ***