BEKASI – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menilai pajak kendaraan masih menjadi sumber penting pendapatan daerah untuk pembangunan.
Pernyataan ini sekaligus menjawab perdebatan publik soal kemungkinan kendaraan listrik dibebaskan dari pajak demi mendorong percepatan transisi energi ramah lingkungan.
Menurut Dedi, meskipun kendaraan listrik dinilai lebih bersih dan modern, pengguna kendaraan tersebut tetap memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan raya yang dibangun dari uang rakyat.
Gubernur yang akrab disapa KDM menegaskan bahwa pajak kendaraan bukan semata beban administratif, melainkan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, semua kendaraan—baik berbahan bakar bensin, hybrid, maupun listrik—tetap menggunakan jalan, jembatan, lampu lalu lintas, hingga fasilitas transportasi publik lainnya.
Karena itu, menurut Pemprov Jabar, kontribusi melalui pajak tetap relevan.
Pajak Jadi Nafas Pembangunan Jawa Barat
Dedi menilai apabila pajak kendaraan dihapus total, sementara dana bagi hasil pajak dari pusat juga tertunda, maka daerah akan mengalami kesulitan pembiayaan.
Dampaknya bisa terasa pada berbagai sektor seperti:
- perbaikan jalan rusak
- pembangunan jembatan
- drainase dan penanganan banjir
- layanan transportasi publik
- fasilitas umum lainnya
Dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Jawa Barat membutuhkan anggaran besar untuk menjaga kualitas infrastrukturnya.
Seiring meningkatnya tren kendaraan listrik di Indonesia, banyak daerah mulai mempertimbangkan skema insentif seperti:
- diskon pajak
- pembebasan bea balik nama
- tarif parkir khusus
- kemudahan registrasi kendaraan
Tujuannya adalah mendorong masyarakat beralih ke kendaraan rendah emisi.
Namun Jawa Barat mengambil posisi berbeda: mendukung kendaraan listrik, tetapi tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Selain menegaskan soal pajak, Pemprov Jawa Barat juga mengklaim telah memberi berbagai kemudahan pembayaran pajak kendaraan.
Salah satunya, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan dalam skema layanan tertentu.
Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala klasik masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetapi kesulitan mengurus administrasi.
Dengan sistem yang lebih sederhana, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat.
Dedi Mulyadi menyatakan masyarakat pada dasarnya bersedia membayar pajak selama manfaatnya nyata.
Ia optimistis kesadaran warga akan tumbuh ketika mereka merasakan langsung hasil pembangunan, terutama kualitas jalan yang semakin baik.
Pesan ini menegaskan hubungan sederhana antara pemerintah dan rakyat, jika pajak dikelola baik, rakyat akan percaya. Jika hasilnya terasa, kepatuhan akan meningkat.***











