LAMPUNG TIMUR — BPK sudah menemukan, menghitung, bahkan menunjukkan siapa yang harus mengembalikan uangnya. Namun hingga dua tahun berlalu, Rp5,6 miliar uang rakyat yang menguap dari proyek-proyek Dinas PUPR Lampung Timur masih belum juga kembali ke kas daerah. Seolah-olah uang tersebut sedang menikmati liburan panjang, sementara rekomendasi BPK hanya menjadi penghuni tetap lemari arsip birokrasi.
Sudah dua tahun berlalu sejak BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan pada proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Timur. Namun hingga kini, miliaran rupiah yang seharusnya kembali ke kas daerah masih belum juga terlihat alias masih gelap. Nilainya tak kecil.
Bila digabungkan, temuan BPK atas proyek bermasalah tahun anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp5,65 miliar. Angka yang cukup untuk membangun sejumlah ruas jalan desa, memperbaiki fasilitas publik, atau setidaknya mengurangi daftar panjang pekerjaan rumah pembangunan daerah. Ironisnya, uang tersebut justru seolah sedang menjalani masa “cuti panjang” dari kas daerah.
Dari Rp2,2 Miliar Jadi Rp3,3 Miliar, Tradisi yang Terus Berulang
Pada tahun 2023, BPK menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp2,27 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 10 proyek Dinas PUPR.
Alih-alih menjadi pelajaran, persoalan serupa justru kembali muncul pada tahun 2024.
Kali ini nilainya bahkan lebih fantastis.
Pemeriksaan BPK terhadap sejumlah proyek jalan dan irigasi menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.379.178.076,34 akibat kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.
Jika dianalogikan sebagai pertandingan sepak bola, skor temuan BPK tahun 2024 justru lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Yang berbeda hanya satu yakni uangnya tetap belum kembali.
Dari total kewajiban pengembalian Rp3,37 miliar tersebut, hingga pemeriksaan dilakukan hanya Rp78 juta yang berhasil disetor.
Artinya, masih tersisa sekitar Rp3,3 miliar yang belum masuk kembali ke kas daerah.
Persentasenya bahkan belum mencapai tiga persen.
Dengan kata lain, jika pengembalian uang rakyat ini adalah tugas sekolah, nilainya mungkin belum cukup untuk sekadar lulus remedial.
Delapan Proyek, Delapan Masalah
Temuan BPK tersebar pada delapan paket pekerjaan jalan yang dikerjakan berbagai rekanan.
Proyek dengan nilai temuan terbesar terjadi pada peningkatan Jalan Sumberejo–Putra Aji I yang dikerjakan CV BM.
Di proyek tersebut, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan total kelebihan pembayaran mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Disusul proyek Jalan Mulyosari–Adiluhur dengan temuan Rp606 juta dan Jalan Margototo–Karya Mukti sebesar Rp529 juta.
Sementara proyek-proyek lainnya juga menyumbang temuan ratusan juta rupiah akibat persoalan yang relatif sama: volume pekerjaan tidak sesuai dan spesifikasi kontrak yang melenceng dari ketentuan.
Ironisnya, seluruh persoalan tersebut bukan ditemukan oleh pengawas proyek, bukan pula oleh tim penerima hasil pekerjaan.
Temuan itu justru muncul setelah auditor BPK turun langsung ke lapangan dan melakukan pengujian bersama laboratorium teknis sipil.
BPK Sudah Memberi Rekomendasi, Tapi Uangnya Belum Pulang
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK secara tegas menyebut kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan.
Mulai dari Kepala Dinas PUPR yang dinilai belum optimal melakukan pengendalian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, tim PHO hingga konsultan pengawas yang dianggap kurang cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan.
BPK bahkan telah merekomendasikan kepada Bupati Lampung Timur agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan rekomendasi itu belum menghasilkan pengembalian yang signifikan.
Uang rakyat miliaran rupiah masih berada di luar kas daerah, sementara masyarakat hanya bisa bertanya-tanya kapan kewajiban tersebut benar-benar dituntaskan.
“BPK sudah menghitung kerugiannya, kontraktor sudah diketahui, rekomendasi sudah diterbitkan. Yang belum ditemukan hingga hari ini hanyalah kecepatan Dinas PUPR Lampung Timur dalam mengembalikan uang rakyat ke kas daerah.”***













