PRINGSEWU – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan saat jemaah khusyuk menunaikan salat Isya berakhir tragis bagi ES (43). Pria yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor itu babak belur dihajar massa setelah kepergok menggasak motor di halaman Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (5/6/2026) malam.
Alih-alih berhasil membawa pulang motor curian, ES justru harus dibawa ke rumah sakit dengan tubuh penuh luka akibat amukan warga yang geram atas aksinya.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 19.15 WIB saat jemaah tengah melaksanakan salat Isya.
“Terduga pelaku berinisial ES, warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, telah diamankan,” kata Sugiyanto, Sabtu (6/6/2026).
Korban dalam kasus ini adalah Sukirno, warga Pekon Kediri. Saat kejadian, sepeda motor Honda Supra X 125 BE 5250 UI miliknya sedang dipinjam kerabatnya, Ulum Arsyaban, untuk beribadah di Masjid Baitul Muslim.
Diduga memanfaatkan situasi ketika jemaah sedang fokus beribadah, pelaku membobol kunci motor dan berusaha membawa kendaraan keluar dari area masjid.
Namun nasib berkata lain. Aksi pelaku justru dipergoki korban yang melihat motornya dikendarai orang tak dikenal meninggalkan halaman masjid. Menyadari motornya sedang dibawa kabur, korban langsung melakukan pengejaran.
Pelarian pelaku berakhir di kawasan Pasar Yogyakarta, Gadingrejo. Saat dicegat dan hendak dimintai penjelasan, pelaku justru terlihat panik dan mencoba melarikan diri.
Korban spontan berteriak “maling” yang seketika berubah menjadi sirene paling efektif untuk mengumpulkan massa.
Dalam hitungan menit, warga berdatangan dari berbagai arah. ES yang sebelumnya percaya diri membawa motor curian mendadak menjadi pelari maraton dadakan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Sayangnya, emosi warga yang sudah memuncak tidak terbendung. Pelaku pun menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Beruntung, petugas patroli yang sedang melintas segera turun tangan dan mengevakuasi pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali.
Akibat amuk massa tersebut, ES mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Menurut Kapolsek, setelah kondisi kesehatannya membaik, pelaku akan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gadingrejo.
“Setelah kondisinya memungkinkan, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Sugiyanto.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor korban yang mengalami kerusakan pada bagian lubang kunci akibat dibobol paksa.
Selain itu, petugas juga menemukan dua mata kunci letter T yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aksi ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap fakta bahwa ES bukan wajah baru dalam dunia kriminal.
Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Ironisnya, hukuman yang pernah dijalani tampaknya belum cukup membuat pelaku kapok. Jika sebelumnya keluar masuk penjara, kali ini ia harus lebih dulu masuk rumah sakit sebelum kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Polisi juga menemukan indikasi adanya penggunaan identitas berbeda oleh pelaku.
Dari hasil penelusuran, ES diduga pernah menggunakan identitas lain berinisial G yang tercatat sebagai warga Kabupaten Mesuji.
Perubahan identitas tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pelacakan aparat sekaligus menyamarkan rekam jejak kriminal yang pernah dilakukannya.
Meski demikian, polisi masih mendalami dugaan tersebut guna memastikan motif serta keterkaitannya dengan tindak pidana lain.
Tak berhenti pada satu kasus ini, penyidik kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan ES dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang bekerja bersama tersangka.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh jejak kriminal pelaku yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Lampung.***













