Scroll untuk baca artikel
Head LineNasional

Kasus Ijazah Jokowi Memanas! Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Setelah Berkas P21

×

Kasus Ijazah Jokowi Memanas! Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Setelah Berkas P21

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo cs jadi tersangka - foto dok

JAKARTA – Perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali menyita perhatian publik. Dua tersangka dalam perkara tersebut, Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Kabar tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, yang mengaku menerima informasi dari keluarga dan pihak terkait mengenai tindakan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama kami juga memperoleh informasi bahwa dr Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” ujar anggota tim kuasa hukum Roy Suryo.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

BACA JUGA :  Ini Evaluasi 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi oleh PP KAMMI

“Ya benar, ditangkap,” kata Azis singkat.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait alasan maupun dasar hukum penangkapan kedua tersangka tersebut.

Pihak kuasa hukum Roy Suryo menyatakan keberatan atas langkah yang diambil penyidik. Mereka menilai selama proses penyidikan berlangsung, kliennya selalu bersikap kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan, bahkan menjalani kewajiban wajib lapor.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal selama ini klien kami kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban yang ditetapkan penyidik,” ujar tim kuasa hukum.

Menurut mereka, apabila tujuan penyidik adalah melaksanakan proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, mekanisme pemanggilan dinilai lebih proporsional dibandingkan penangkapan.

Namun demikian, kewenangan melakukan penangkapan maupun penahanan tetap berada pada penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sebenarnya telah memasuki tahap penting setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada awal Juni 2026.

BACA JUGA :  Presiden, Apresiasi Pencanangan Papua Muda Inspiratif

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sebelumnya menyatakan bahwa seluruh kekurangan dalam berkas perkara telah dipenuhi penyidik.

“Jaksa menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya diminta,” kata Iman.

Dengan status P21 tersebut, proses hukum selanjutnya adalah pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan.

Setelah tahap II selesai dilakukan, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia mengaku tidak terkejut apabila penyidik memanggil para tersangka untuk proses tahap II.

BACA JUGA :  Jokowi dan Kanselir Jerman Buka Ajang Hannover Messe 2021

Namun terkait kemungkinan penahanan, Yakup menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami tidak pernah mendesak adanya penahanan. Itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujarnya.

Kasus tudingan ijazah palsu yang selama berbulan-bulan menjadi perdebatan di ruang publik kini memasuki fase yang lebih menentukan.

Jika sebelumnya perdebatan banyak terjadi di media sosial, forum diskusi, hingga kanal YouTube, kini panggung utama bergeser ke proses hukum formal.

Publik pun menanti kejelasan dari aparat penegak hukum terkait status penangkapan yang dikabarkan terjadi pada Jumat pagi tersebut.

Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa keras seseorang berdebat di media sosial, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini sorotan tertuju pada langkah berikutnya dari penyidik dan kejaksaan, apakah proses tahap II segera dilakukan atau terdapat perkembangan hukum lain yang akan diumumkan kepada publik.***