Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pelaku Penyekapan dan Menyiksa Pacar hingga Buta, Taufik Hidayat Akhirnya Ditangkap, MUI Minta Hukuman Maksimal

×

Pelaku Penyekapan dan Menyiksa Pacar hingga Buta, Taufik Hidayat Akhirnya Ditangkap, MUI Minta Hukuman Maksimal

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Pelarian Taufik Hidayat (30), pria yang diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buruan aparat dan sorotan publik, tersangka berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya.

Penangkapan tersebut mengakhiri upaya pelarian pelaku yang sebelumnya sempat berpindah ke Tangerang, Banten. Polisi berhasil melacak keberadaannya setelah tersangka kembali ke Bandung dan diduga melakukan sejumlah transaksi secara daring yang membuka jejak persembunyiannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, betul sudah ditangkap,” kata Hendra kepada wartawan.

Kasus ini menyita perhatian luas karena korban berinisial YTR (29) wanita asal Rancaekek, diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berulang selama sekitar tiga tahun. Ironisnya, selama kurun waktu tersebut keluarga korban tidak mengetahui keberadaannya.

Kasus mengerikan itu baru terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi mengenaskan.

BACA JUGA :  Jabar Pecahkan Rekor: 5.957 Posbankum, Warga Tetap Bingung Cari Keadilan

Saat keluarga tiba di rumah sakit, mereka mendapati korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga mengalami kekerasan berulang menggunakan tangan kosong, benda tumpul hingga senjata tajam.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, kondisi korban sangat memprihatinkan. YTR dilaporkan mengalami kebutaan pada kedua mata, luka serius pada wajah dan bibir, kesulitan berbicara, gangguan berjalan, serta kehilangan sejumlah barang berharga miliknya.

Temuan dokter forensik bahkan mengungkap adanya kerusakan pada sejumlah organ tubuh korban yang diduga berkaitan dengan kekerasan yang dialaminya selama masa penyekapan.

Bekas sayatan benda tajam ditemukan pada kaki korban. Selain itu terdapat luka bakar yang diduga berasal dari sundutan rokok serta berbagai cedera lain yang mengindikasikan adanya kekerasan berkepanjangan.

Fakta-fakta tersebut membuat kasus ini tidak lagi dipandang sebagai sekadar persoalan hubungan pribadi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyentuh aspek kemanusiaan.

Usai ditangkap di sebuah rumah kerabatnya di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Dari pemeriksaan awal, Taufik disebut mengakui perbuatannya. Namun penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami cacat fisik permanen, termasuk kehilangan fungsi penglihatan pada kedua matanya.

BACA JUGA :  Jabar Tekankan Pentingnya Program SADESHA untuk Perkuat SDM

Taufik mengaku penyiksaan yang dilakukan diluar kesadaran alias karena pelaku kerap mengkonsumsi alkohol. Ia mengaku menyesal dan saat dalam pengaruh alkohol pelaku kerap cekcok dengan sang pacarnya YTR.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI, Dr. Siti Ma’rifah, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya persoalan pidana biasa, melainkan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan, norma sosial, dan ajaran agama.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, maka harus dihukum sekeras-kerasnya dan maksimal agar memberikan efek jera. Kalau tidak, peristiwa seperti ini bisa terulang kembali,” tegas Siti Ma’rifah di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu juga mengingatkan bahwa cinta bukanlah alasan untuk menguasai, mengontrol, apalagi menyakiti pasangan.

Menurutnya, banyak kasus kekerasan berawal dari sikap posesif yang kerap dianggap sebagai bentuk perhatian.

BACA JUGA :  Begini Kiat Jabar Antisipasi Penularan Varian Omicron

Padahal dalam kenyataannya, hubungan yang sehat tidak dibangun di atas rasa takut, ancaman, atau kontrol berlebihan.

“Jangan sampai ada anggapan karena mencintai seseorang lalu merasa berhak memperlakukan orang itu semaunya. Itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

MUI juga mengingatkan generasi muda untuk lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat atau red flags sejak dini.

Sikap mengontrol secara berlebihan, membatasi pergaulan, memaksa kehendak, hingga mengisolasi pasangan dari keluarga dan lingkungan sosial disebut sebagai gejala awal yang tidak boleh dianggap sepele.

Kasus yang menimpa YTR menjadi alarm keras bahwa kekerasan dalam relasi sering kali tidak dimulai dengan luka fisik, tetapi dengan hilangnya kebebasan korban secara perlahan.

Ironisnya, pelaku kerap mengatasnamakan cinta. Padahal cinta yang sehat memberi ruang, bukan kurungan. Menjaga, bukan menyiksa. Melindungi, bukan menghancurkan.

Kini, setelah tersangka berhasil dibekuk, perhatian publik tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, harapan terbesar tertuju kepada pemulihan korban yang harus menghadapi dampak fisik dan psikologis yang luar biasa berat akibat dugaan kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun.***