Scroll untuk baca artikel
Lampung

Jangan Sampai Kebenaran Ikut Terkubur, Kasus Joni Iskandar Dilaporkan ke Dumas Presisi Polri

×

Jangan Sampai Kebenaran Ikut Terkubur, Kasus Joni Iskandar Dilaporkan ke Dumas Presisi Polri

Sebarkan artikel ini
foto jenazah Joni saat tiba di rumah duka, di desa Negara Batin, Jabung, Lampung Timur - foto dok

LAMPUNG – Upaya mencari kejelasan atas peristiwa yang menyebabkan meninggalnya almarhum Joni Iskandar terus berlanjut. Tim kuasa hukum keluarga yang dipimpin Moh. Asnawi, S.H. bersama rekan-rekannya kembali menempuh langkah hukum dengan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui layanan Dumas Presisi Polri secara daring, Rabu (24/6/2026).

Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh penanganan yang profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam laporan yang disampaikan melalui sistem Dumas Presisi Polri, tim kuasa hukum menguraikan kronologi peristiwa secara rinci. Tidak hanya menjelaskan rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya Joni Iskandar, laporan tersebut juga memuat berbagai dampak yang dirasakan keluarga almarhum pascakejadian.

BACA JUGA :  5.588 Penerima BSPS di Lampung, Ini Rincian Wilayahnya

Moh. Asnawi, S.H. menegaskan bahwa keluarga memiliki hak untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang telah merenggut nyawa anggota keluarganya.

“Kami berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak yang berwenang. Keluarga almarhum berhak memperoleh kejelasan, kepastian hukum, serta penjelasan yang utuh mengenai peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Joni Iskandar,” ujar Asnawi melalui rilis resminya ke Wawai News.

Menurutnya, pencarian keadilan tidak boleh berhenti hanya pada penyampaian laporan. Setiap laporan yang masuk harus memperoleh perhatian dan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan transparan.

BACA JUGA :  Pelajaran Bagi Orang Tua, Balita 2,3 Tahun di Pekon Sidodadi Tewas di Kolam Ikan

Berdasarkan bukti penerimaan elektronik yang diterima pada hari yang sama, laporan tersebut telah tercatat secara resmi dalam sistem Dumas Presisi Polri. Saat ini, pengaduan tersebut berada pada tahap verifikasi sebelum memasuki proses tindak lanjut oleh pihak yang berwenang.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga diperoleh kepastian hukum yang jelas. Mereka berharap proses yang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta secara terang dan memberikan jawaban yang selama ini dinantikan keluarga.

BACA JUGA :  70 Kambing, 2 Sapi dan Sebuah Pesan Menyengat: Saat Banyak Pejabat Sibuk Pencitraan, Tri Prabowo Pilih Berkurban

Di tengah berbagai pertanyaan yang masih menunggu jawaban, keluarga berharap proses hukum tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan transparansi yang menjadi fondasi utama kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sebab bagi keluarga almarhum, persoalan ini bukan sekadar soal berkas dan prosedur. Yang mereka cari adalah kepastian, kejelasan, dan terungkapnya seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Joni Iskandar.

Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas, sembari menaruh harapan agar setiap tahapan berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka demi terwujudnya keadilan bagi keluarga almarhum.***