Dulu Dipasangi Plang “Diduga Cagar Budaya”, Kini Terlupakan?
KOTA BEKASI – Sumur memang identik dengan sumber kehidupan. Namun, tujuh sumur tua di Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, justru seolah menjadi simbol lain yakni sumber sejarah yang perlahan mengering bersama perhatian pemerintah.
Enam tahun berlalu sejak Pemerintah Kota Bekasi memasang papan bertuliskan “Diduga Cagar Budaya” di kawasan Situs 7 Sumur Tua. Papan itu masih menjadi saksi bahwa pernah ada komitmen untuk melestarikan warisan budaya. Sayangnya, hingga hari ini, status hukumnya masih menggantung, sementara kondisi fisik situs semakin memprihatinkan.
Ketua Yayasan Adam Hawa Siliwangi, Kang Abel, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan proses penetapan situs tersebut sebagai Cagar Budaya.
“Kalau memang layak menjadi cagar budaya, segera tetapkan. Kalau belum, jelaskan kepada masyarakat sudah sejauh mana prosesnya. Jangan sampai papan namanya lebih pasti daripada status hukumnya,” ujar Kang Abel.
Momentum itu terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2020. Saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta sejumlah sejarawan Bekasi mendatangi satu per satu titik Situs 7 Sumur Tua.
Dimulai dari Sumur Sela Miring yang berada di kawasan Kraton Selamiring lokasi yang juga diyakini sebagai tempat pemakaman Nyi Kentring, sosok yang dalam tradisi lokal dipercaya memiliki hubungan genealogis dengan Prabu Siliwangi. Di sana dipasang papan penanda, ditanam pohon, dan dikibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol komitmen menjaga warisan sejarah.
Selanjutnya, papan serupa dipasang di enam sumur lainnya, yakni Sumur Bandung, Sumur Batu, Sumur Binong, Sumur Ciburial, Sumur Hulu Cai, dan Sumur Tengah.
Kala itu, Tri Adhianto menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk merawat situs budaya sekaligus mengembangkannya sebagai destinasi wisata sejarah.
Pernyataan tersebut masih dapat ditemukan di berbagai arsip media daring. Namun, jejak komitmen itu kini terasa kontras dengan kondisi lapangan.
Status Menggantung, Situs Terancam
Menurut Kang Abel, hingga kini belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai hasil penelitian, kajian akademis, maupun rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menjadi dasar penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Akibat belum adanya kepastian hukum, beberapa titik sumur yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan perusahaan menjadi rentan terhadap perubahan fungsi lahan, aktivitas pembangunan, hingga potensi hilangnya jejak sejarah yang telah bertahan selama ratusan tahun.
Ironisnya, yang tampak paling terawat justru papan bertuliskan “Diduga Cagar Budaya”. Sementara situs yang seharusnya dijaga, di sejumlah titik terlihat kurang mendapat perhatian.
Jika keadaan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin generasi mendatang hanya mengenal Situs 7 Sumur Tua melalui foto-foto lama dan berita arsip, bukan lagi melalui jejak sejarah yang masih berdiri di lapangan.
Lebih jauh Kang Abel menyebut bahwa ada ironi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, pemerintah pernah mengajak masyarakat menjaga warisan budaya. Di sisi lain, warisan itu kini seperti menunggu kepastian yang tak kunjung datang.
Sejarah rupanya memiliki kesabaran luar biasa. Ia mampu bertahan ratusan tahun menghadapi hujan, kemarau, bahkan pergantian kerajaan. Tetapi menghadapi birokrasi yang berlarut-larut, rupanya sejarah pun bisa ikut kelelahan.
Ia berharap jangan sampai suatu hari nanti, papan “Diduga Cagar Budaya” berubah makna menjadi “Diduga Pernah Ada Budaya”.
Yayasan Adam Hawa Siliwangi mendesak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi beserta instansi terkait untuk segera membuka informasi kepada publik mengenai perkembangan proses penetapan Situs 7 Sumur Tua.
Apabila kajian telah dilakukan, hasilnya perlu disampaikan secara transparan. Jika proses masih berjalan, masyarakat berhak mengetahui tahapan yang sedang dilakukan. Sebaliknya, bila memang terdapat kendala administratif atau akademis, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka.
“Kami hanya ingin ada kepastian. Warisan budaya tidak bisa terus hidup dalam status ‘diduga’. Sejarah membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar seremoni pemasangan plang,” tegas Kang Abel.
Menjaga Identitas Kota Bekasi
Pelestarian Situs 7 Sumur Tua bukan semata menjaga tujuh mata air kuno.
Yang dipertaruhkan adalah identitas sejarah Kota Bekasi, memori kolektif masyarakat, serta nilai-nilai budaya yang menjadi akar sebuah daerah.
Pembangunan memang penting. Namun, kota yang maju bukan hanya diukur dari banyaknya gedung yang menjulang, melainkan juga dari kemampuannya merawat jejak masa lalu.
Sebab, ketika sejarah dibiarkan hilang, yang lenyap bukan sekadar batu, sumur, atau pepohonan tua, melainkan bagian dari jati diri sebuah kota.***













