Scroll untuk baca artikel
Opini

Eks Jampidsus Febri, Cacat Kewenangan dan Sprindik Baru

×

Eks Jampidsus Febri, Cacat Kewenangan dan Sprindik Baru

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohman Sukardi
Abdul Rohman Sukardi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 17/07/2026

WAWAINEWS.ID – Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah memunculkan persoalan jauh lebih mendasar daripada sekadar status tersangka. Mempertaruhkan legalitas kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Perlu dibedakan secara tegas antara penyerahan perkara dan pengalihan perkara. KUHAP hanya mengenal mekanisme penyerahan hasil penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum.

Pasal 8 ayat (3), Pasal 110, dan Pasal 138 KUHAP mengatur alur penyidikan, penelitian berkas oleh penuntut umum (P-19), hingga penyerahan tersangka dan barang bukti (P-21). Tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan.

Dalam kasus Febrie, yang diumumkan justru pengalihan penanganan perkara, bukan penyerahan berkas untuk penuntutan. Persoalannya, dasar hukum pengalihan tersebut tidak pernah dijelaskan secara normatif.

Alasan bahwa salah satu pihak yang diperiksa merupakan jaksa atau pejabat internal Kejaksaan adalah alasan kebijakan. Bukan dasar kewenangan yang diberikan undang-undang.

BACA JUGA :  Kita dalam Era Perang Tanpa Bentuk

Dalam hukum publik berlaku asas legalitas (legaliteitsbeginsel). Bahwa setiap tindakan pejabat negara harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Kewenangan tidak boleh dibangun atas kebiasaan, kesepakatan antarlembaga, ataupun pertimbangan praktis.

Doktrin administrasi negara menyebut tindakan tanpa dasar kewenangan sebagai ultra vires. Ialah tindakan melampaui kewenangan dari yang diberikan oleh hukum.

Karena itu, istilah yang lebih tepat dalam perkara ini bukan sekadar pengalihan perkara. Melainkan pengalihan perkara yang diduga cacat kewenangan.

Dalam teori kewenangan, sebagaimana dikemukakan Philipus M. Hadjon, setiap kewenangan pemerintahan harus bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat. Jika ketiga sumber tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka tindakan tersebut kehilangan legitimasi hukumnya.

Kontroversi semakin menguat ketika Kejaksaan menerbitkan Sprindik baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Febrie disebut masih berstatus saksi.

BACA JUGA :  Vonis Bebas Amsal Picu ‘Perlawanan’: Komisi III DPR Curiga Ada Propaganda, Kejari Karo Dipanggil

Sementara pada saat yang sama, Kejaksaan menyatakan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur. Secara konseptual, konstruksi ini problematik.

Sulit dipahami bagaimana seseorang tetap berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Sementara itu pada saat bersamaan hanya diposisikan sebagai saksi dalam penyidikan baru yang lahir dari pengalihan perkara tersebut.

Jika Sprindik baru dimaksudkan sebagai penyidikan yang berdiri sendiri, maka muncul pertanyaan mengapa perkara yang telah disidik Polri harus dialihkan. Sebaliknya, jika hanya melanjutkan penyidikan Polri, KUHAP tidak menyediakan mekanisme pengambilalihan penyidikan oleh Kejaksaan.

Ironisnya, hukum positif juga belum menyediakan mekanisme yang efektif untuk menguji tindakan pengalihan semacam ini ketika tidak ada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan. Akibatnya, persoalan legalitas berpotensi berhenti sebagai perdebatan akademik tanpa pernah memperoleh penilaian yudisial.

Kepastian hukum seharusnya tidak hanya menentukan siapa yang berwenang. Tetapi juga menyediakan mekanisme untuk menguji ketika kewenangan itu dipersoalkan.

BACA JUGA :  Jokowi Tidak Akan Netral Demi Negara, Berarti Anies Musuh Negara?

Ke depan, revisi KUHAP perlu mengatur secara tegas mekanisme pengalihan penyidikan antarpenegak hukum. Meliputi syarat dan batasannya, pejabat yang berwenang menetapkan pengalihan, akibat hukumnya terhadap status tersangka dan barang bukti, serta mekanisme pengujiannya di pengadilan. Tanpa pembaruan tersebut, polemik serupa akan terus berulang.

Kasus Febrie seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan kembali prinsip bahwa negara hukum tidak hanya menuntut tujuan yang benar. Tetapi juga menuntut prosedur dan kewenangan yang benar.

Tanpa kepastian mengenai batas kewenangan, penegakan hukum berisiko bergeser dari rule of law menjadi sekadar rule by discretion. Celah hukum itu harus segera ditutup.

Jakarta, ARS ([email protected]). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.