Scroll untuk baca artikel
Lampung

Selamat, Zaiful Bokhari Kembali Jadi Plt Bupati Lamtim

×

Selamat, Zaiful Bokhari Kembali Jadi Plt Bupati Lamtim

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lamtim – Zaiful Bokhari, kembali ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lampung Timur. Hal tersebut setelah Chusnia Chalim (Nunik) resmi dilantik sebagai Wakil Gubernur Lampung mendampingi Arinal Djunaidi, Rabu (12/6/2019) lalu.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyerahkan SK Pelaksana Tugas Bupati Lampung Timur pada Zaiful Bokhari, di Ruang Balai Keratun, Jumat (14/6).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca Juga: Warga Lamtim, Berharap Gubernur Baru Benahi Infrastruktur Jalan

Penugasan tersebut, tertuang dalam surat keputusan Gubernur Lampung Nomor 131.18/1046/01/2019 tertanggal 14 Juni 2019 yang ditandatangani Gubernur Lampung, sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri nomor 131.18/4711/SJ tanggal 12 Juni 2019 tentang penugasan Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, menjadi Plt. Bupati Lampung Timur.

BACA JUGA :  Satu Dari Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Penujahan di Lamtim, Diringkus Polisi

Untuk diketahui, penunjukan Zaiful sebagai Plt Bupati Lampung Timur itu menyusul telah dilantiknya Bupati Chusnunia sebagai Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024 pada 12 Juni 2019 yang lalu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 49/Ptahun 2019 tanggal 2 Juni 2019.

“Saya ucapkan selamat bertugas kepada Plt Bupati, karena Pemerintahan harus tetap berlanjut,” ungkap Arinal.

Zaifuk Bokhari selaku Plt. Bupati Lampung Timur akan melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Bupati definitif sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Terpisah, Zaiful Bokhari, membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat tugas dari Gubernur Lampung tersebut.

“Iya, hari ini saya menerima surat tersebut. Dalam surat itu saya selaku Wakil Bupati Lamtim ditugaskan untuk melaksanakan tugas wewenang Bupati Lampung Timur dengan berpedoman pada pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” katanya singkat melalui pesan whatsapp. (Abu Umar).