Scroll untuk baca artikel
NASIONALPOLITIK

Mahfud MD Desak KPU dan Kemendikdasmen Diperiksa! Polemik Suket Gibran Naik Level, Denny Indrayana Siapkan PK

×

Mahfud MD Desak KPU dan Kemendikdasmen Diperiksa! Polemik Suket Gibran Naik Level, Denny Indrayana Siapkan PK

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 saat debat Pilpres keempat 2024 Minggu 21 Januari 2024
Mahfud MD - foto dok ist

JAKARTA – Polemik Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Subhan Palal dan membatalkan Suket yang menjadi bagian dari persyaratan pendidikan Gibran, kini sorotan mengarah kepada lembaga yang terlibat dalam penerbitan dan verifikasi dokumen tersebut.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, bahkan mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pidana dalam proses pembuatan Suket. Ia secara khusus menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen) perlu segera diperiksa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui akun X pribadinya, Jumat (30/10/2026), menyusul putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait perkara penyetaraan pendidikan Gibran.

“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas,” tulis Mahfud.

Namun, Mahfud membedakan persoalan hukum dokumen dengan konsekuensi politik terhadap jabatan Wakil Presiden.

“Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana,” lanjutnya.

Mahfud Soroti Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat (3)

Tak berhenti pada pembatalan Suket, Mahfud menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Ia meminta persoalan itu ditindaklanjuti melalui proses pidana.

BACA JUGA :  Jimly Assidiq: Sengketa Pemilu Harus Dibawa ke Ranah MK

“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulisnya.

Pernyataan Mahfud membuka dimensi baru dalam polemik yang sebelumnya banyak berkutat pada latar belakang pendidikan Gibran. Kini, perhatian juga tertuju pada proses administrasi, dasar penerbitan dokumen, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaannya untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Meski demikian, desakan pemeriksaan bukan berarti pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut tetap harus diuji melalui penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Denny Indrayana: Cabut Gugatan Bukan Berarti Mundur

Di tengah perkembangan tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memastikan langkah hukum timnya masih berlanjut. Ia menjelaskan pencabutan gugatan di PTUN Jakarta bukan bentuk menyerah, melainkan bagian dari strategi menghadapi polemik Suket Gibran.

Gugatan yang menempatkan Dirjen Diksus Kemendikdasmen sebagai tergugat itu sebelumnya diajukan praktisi hukum Mercy Sihombing pada 15 Juli 2026.

“Mencabut PTUN itu adalah bagian dari strategi yang kami anggap tepat dan benar, tetapi kami terus jalan,” ujar Denny kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Denny juga mengungkapkan rencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara terkait KPU yang sebelumnya diinisiasi Subhan Palal.

BACA JUGA :  Ajukan Gugatan ke MK, BPN Siapkan Empat Pengacara

“Tadi saya sudah bicara dengan Pak Subhan Palal, gugatan yang KPU kita PK ya, apa novumnya? Tunggu tanggal mainnya, tapi segera kita akan PK,” katanya.

Selain menyiapkan PK, Denny menyebut timnya telah melakukan audiensi dengan DPP PKS dan mengirimkan berkas konsolidasi kepada sejumlah partai politik, fraksi parlemen, serta elemen masyarakat sipil.

Pengawasan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga disebut masih berjalan. Timnya turut mengirimkan surat kepada kementerian terkait dengan tembusan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Denny Sebut Pasal 18 Ayat (3) sebagai Persoalan Utama

Denny menilai perdebatan publik jangan hanya terjebak pada persoalan ijazah atau kesetaraan pendidikan. Ia justru menempatkan dugaan manipulasi melalui Pasal 18 ayat (3) sebagai persoalan yang menurutnya lebih mendasar.

“Kita ini dari tadi membara ijazah-ijazah-ijazah. Jangan lupa itu mengalihkan isu utama. Isu utamanya, ijazah yes, tapi sebenarnya yang paling penting adalah cacat manipulatif penyelundupan Pasal 18 ayat 3. Itu kejahatan pemilu yang lebih mengganggu rasa keadilan kita,” ujar Denny.

Ia juga membantah anggapan bahwa pencabutan gugatan merupakan langkah mundur atau akibat tekanan. Denny mengaku tetap melanjutkan upaya hukum meskipun menyebut dirinya sedang menghadapi ancaman kriminalisasi dan pemeriksaan di Jakarta Selatan.

“Kriminalisasi adalah bagian dari risiko perjuangan,” tuturnya.

BACA JUGA :  MK Tutup Sidang Hari Ketiga Saat Adzan Subuh Berkumandang

Polemik Suket Kini Menjadi Ujian bagi Lembaga Negara

Perkembangan perkara ini memperlihatkan bahwa persoalan Suket Gibran tidak lagi sebatas perdebatan mengenai latar belakang pendidikan seorang calon wakil presiden.

Putusan MA, desakan pemeriksaan dari Mahfud MD, serta langkah hukum lanjutan yang disiapkan Denny Indrayana membawa perhatian publik kepada tanggung jawab lembaga negara dalam memastikan persyaratan pencalonan dipenuhi secara sah.

KPU perlu menjelaskan proses verifikasi dokumen yang digunakan dalam pencalonan. Sementara kementerian terkait juga menjadi sorotan mengenai dasar dan prosedur penerbitan surat penyetaraan pendidikan tersebut.

Di sisi lain, konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden tidak otomatis muncul hanya karena pembatalan Suket. Persoalan pemberhentian tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya selembar surat keterangan, melainkan juga kredibilitas sistem administrasi dan penyelenggaraan pemilu.

Sebab, dalam urusan jabatan publik, rakyat tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa semua prosedur telah dilalui. Ketika sebuah dokumen dipersoalkan hingga ke Mahkamah Agung, publik berhak mengetahui siapa yang menerbitkan, siapa yang memverifikasi, dan bagaimana dokumen tersebut akhirnya digunakan.

Jangan sampai urusan selembar Suket membuat lembaga negara sibuk saling melempar bola, sementara pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab.