Sebelumnya Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar melalui konfrensi pers meyampaikan penetapan tersangka Ketua Umum PPWI bersama dua tersangka lainya. Hal itu setelah melakukan pemeriksaan kepada 20 perusakan papan bunga,
“Tiga orang resmi jadi tersangka. Mereka adalah Wilson Lalengke dari Jakarta Barat, Sunariyo dari Wayjepara, dan Edi Suriadi dari Kemiling, Bandarlampung,”ujar Zaky.
Persoalan berawal dari penangkapan wartawan inisial IN atas dugaan pemerasan. Wilson mendatangi Mapolres dan memarah marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut.***