Amran menyebut biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Namun, di pasar ditemukan produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi dijual dengan harga jauh lebih tinggi, bahkan mencapai Rp57.000 per kilogram.
Artinya, apabila produk tersebut benar-benar tidak mengandung atau tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana klaim pada kemasan, maka konsumen bukan hanya membeli beras dengan harga tinggi, tetapi juga membayar nilai tambah yang dipertanyakan keberadaannya.
Pemerintah bahkan menyebut dugaan persoalan tersebut sebagai indikasi praktik penipuan apabila nantinya terbukti terdapat kesengajaan menjual produk yang tidak sesuai dengan kandungan atau label yang dijanjikan.
Pemerintah Perintahkan Penarikan dan Proses Hukum
Pemerintah tidak berhenti pada pengumuman.
Amran menyatakan produk yang bermasalah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran, izin edarnya ditinjau dan dapat dicabut, sementara pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Langkah hukum menjadi penting karena persoalan ini menyentuh dua kepentingan sekaligus: perlindungan konsumen dan keamanan pangan.
Apalagi produk yang dipersoalkan membawa klaim fortifikasi sebuah klaim yang berkaitan langsung dengan kandungan vitamin dan mineral di dalam produk.
Dengan demikian, publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum menelusuri rantai produksi, distribusi, klaim pada kemasan, hasil pengujian laboratorium, hingga potensi keuntungan yang diperoleh dari selisih harga tersebut.***













