Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Geger Beras Fortifikasi! 25 Merek Tak Lolos Uji, Harga Tembus Rp57 Ribu/Kg, Dugaan Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

×

Geger Beras Fortifikasi! 25 Merek Tak Lolos Uji, Harga Tembus Rp57 Ribu/Kg, Dugaan Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Sebarkan artikel ini
Foto: Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait standar dan kandungan fortifikasi yang diklaim pada kemasan. Pemerintah menyebut sekitar 90 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan.

Amran menyebut biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Namun, di pasar ditemukan produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi dijual dengan harga jauh lebih tinggi, bahkan mencapai Rp57.000 per kilogram.

Artinya, apabila produk tersebut benar-benar tidak mengandung atau tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana klaim pada kemasan, maka konsumen bukan hanya membeli beras dengan harga tinggi, tetapi juga membayar nilai tambah yang dipertanyakan keberadaannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemerintah bahkan menyebut dugaan persoalan tersebut sebagai indikasi praktik penipuan apabila nantinya terbukti terdapat kesengajaan menjual produk yang tidak sesuai dengan kandungan atau label yang dijanjikan.

Pemerintah Perintahkan Penarikan dan Proses Hukum

Pemerintah tidak berhenti pada pengumuman.

Amran menyatakan produk yang bermasalah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran, izin edarnya ditinjau dan dapat dicabut, sementara pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Presiden Teken PP Disiplin PNS, Pegawai Bolos 10 Hari Bakal Dipecat

Langkah hukum menjadi penting karena persoalan ini menyentuh dua kepentingan sekaligus: perlindungan konsumen dan keamanan pangan.

Apalagi produk yang dipersoalkan membawa klaim fortifikasi sebuah klaim yang berkaitan langsung dengan kandungan vitamin dan mineral di dalam produk.

Dengan demikian, publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum menelusuri rantai produksi, distribusi, klaim pada kemasan, hasil pengujian laboratorium, hingga potensi keuntungan yang diperoleh dari selisih harga tersebut.***