BEKASI – Setiap musim hujan datang, banjir selalu menjadi langganan. Ketika kemarau tiba, sungai berubah menjadi aliran hitam yang dipenuhi limbah dan sampah. Ironisnya, setelah air surut, perhatian pun ikut surut.
Di tengah peringatan Hari Sungai Nasional yang jatuh pada 27 Juli 2026, Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) mengingatkan bahwa kerusakan sungai bukan lagi persoalan lingkungan semata, melainkan menyangkut keselamatan jutaan manusia.
Pesan itu disampaikan Ketua KP2C, Puarman, saat mengikuti Konferensi Sungai Indonesia di Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, Senin (27/7/2026). Forum yang berlangsung sejak 25 Juli tersebut mempertemukan pegiat sungai, akademisi, pemerintah, hingga pemerhati lingkungan dari berbagai daerah.
Bagi KP2C, Hari Sungai Nasional tidak cukup diperingati dengan seremoni, penanaman bibit, atau unggahan media sosial bertagar penyelamatan lingkungan. Sungai membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar ucapan selamat.
“Kalau hulu terus dibeton, sempadan sungai terus dipenuhi bangunan, dan sampah tetap mengalir setiap hari, jangan heran jika banjir datang lebih cepat daripada solusi,” kata Puarman.
Pernyataan itu menjadi gambaran nyata kondisi banyak daerah di Indonesia. Sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan perlahan berubah fungsi menjadi saluran limbah, tempat pembuangan sampah, bahkan korban pembangunan yang minim perhitungan ekologis.
Karena itu, KP2C menyampaikan 11 rekomendasi kepada pemerintah sebagai langkah mendesak menyelamatkan sungai Indonesia.
Rekomendasi pertama adalah moratorium izin pembangunan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berpotensi mengurangi daya resap air dan meningkatkan limpasan permukaan. Menurut KP2C, penghentian izin perlu dilakukan hingga tersedia kajian ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Selanjutnya, pemerintah diminta menegakkan secara konsisten aturan mengenai Garis Sempadan Sungai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Pemanfaatan sempadan yang bertentangan dengan fungsi perlindungan sungai harus dihentikan.
KP2C juga mendesak agar pemerintah secara bertahap mengembalikan fungsi sempadan sungai melalui pembebasan lahan, relokasi yang berkeadilan, rehabilitasi kawasan, serta penataan ruang sehingga sempadan kembali menjadi ruang lindung, koridor ekologis, dan kawasan pengendali banjir.
Selain itu, konsep Zero Delta Q dinilai sudah saatnya diterapkan secara tegas dalam setiap pembangunan dan perubahan tata guna lahan agar pembangunan tidak menambah debit banjir di wilayah hilir.
Di sisi lain, peran komunitas peduli sungai juga dinilai perlu diperkuat melalui dukungan pendanaan, peningkatan kapasitas, akses data, perlindungan hukum, hingga pelibatan resmi dalam pengawasan kualitas air dan pelestarian sungai.
KP2C juga mengusulkan penyusunan pedoman nasional mengenai vegetasi sempadan sungai, mulai dari jenis tanaman yang direkomendasikan, tanaman yang harus dihindari, hingga teknik penanaman sesuai karakteristik masing-masing sungai.
Masalah pencemaran pun menjadi perhatian serius. Pemerintah diminta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran, meningkatkan pengolahan limbah domestik maupun industri, serta menerapkan prinsip polluter pays, yaitu pencemar harus bertanggung jawab atas biaya pemulihan lingkungan.
Untuk mempercepat respons terhadap kerusakan sungai, KP2C mendorong lahirnya sistem pemantauan sungai berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan pemerintah melalui pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan kualitas air secara berkala, pelaporan pencemaran, hingga sistem peringatan dini banjir.
Persoalan sampah juga tak luput dari sorotan. Menurut KP2C, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya melalui pengurangan, pemilahan, daur ulang, penguatan bank sampah, penerapan ekonomi sirkular, serta penghentian praktik membuang sampah ke sungai yang masih marak terjadi.
“Jangan lagi memperlakukan sungai seperti tempat sampah raksasa yang dianggap bisa menelan semua persoalan. Alam tidak pernah benar-benar menghilangkan sampah, ia hanya mengembalikannya dalam bentuk banjir, pencemaran, dan krisis air,” ujar Puarman.
Sebagai langkah kolaboratif, KP2C juga mengusulkan pembentukan Forum Kolaborasi Sungai Indonesia yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas sebagai wadah pertukaran pengetahuan sekaligus memperkuat advokasi pelestarian sungai.
Rekomendasi terakhir adalah memperkuat pendidikan lingkungan melalui integrasi materi pelestarian sungai dalam pendidikan formal maupun nonformal, pengembangan Sekolah Sungai, pelatihan komunitas, hingga gerakan sadar sungai sejak usia dini.
Menurut Puarman, perubahan tidak akan lahir hanya dari regulasi, tetapi juga dari budaya masyarakat yang menghargai sungai sebagai sumber kehidupan.
“Rekomendasi ini kami sampaikan agar Indonesia membangun budaya menjaga sungai, bukan hanya sibuk memperbaikinya setelah rusak. Sebab ketika sungai sehat, masyarakat pun akan hidup lebih aman, lebih sehat, dan lebih sejahtera,” tegasnya.
Hari Sungai Nasional tahun ini pun menjadi pengingat bahwa bencana tidak selalu datang karena alam sedang marah. Sering kali, bencana muncul karena manusia terlalu lama mengabaikan suara sungai. Ketika sungai terus dipersempit, dicemari, dan diperlakukan semena-mena, maka air hanya sedang menunggu waktunya untuk mengambil kembali ruang yang pernah menjadi miliknya.***













