Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

IPAL Rusak, Limbah Diduga Dibuang ke Sidomulyo! WALHI Minta Pidanakan Pelaku

×

IPAL Rusak, Limbah Diduga Dibuang ke Sidomulyo! WALHI Minta Pidanakan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembuangan limbah - foto doc

LAMPUNG SELATAN – Kasus dugaan pembuangan limbah cair ke kawasan permukiman warga di Dusun Toyibah, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata. Desakan agar kasus ini diproses secara pidana semakin menguat setelah muncul dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah yang diduga berasal dari aktivitas vendor PT Ciomas Adi Satwa.

Di tengah isu lingkungan yang semakin sensitif, publik mempertanyakan satu hal sederhana namun menggelitik: kalau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rusak, apakah kampung warga otomatis berubah menjadi “IPAL darurat”? Tentu tidak. Kerusakan fasilitas perusahaan tidak pernah menjadi alasan sah untuk memindahkan risiko pencemaran ke lingkungan dan masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menjadi salah satu pihak yang paling keras menyuarakan penegakan hukum. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai pemerintah tidak boleh berhenti pada sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Kali Bekasi Mendadak Jernih Usai Dihantam Pencemaran, KP2C: Jangan Terkecoh!

Menurut Irfan, dugaan pencemaran tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 yang mengatur larangan melakukan dumping limbah tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda hingga Rp3 miliar.

“Pemerintah daerah maupun provinsi tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan menyeluruh untuk memberikan efek jera, sekaligus menjamin keamanan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan layak huni,” tegas Irfan, Kamis (30/7/2026).

Kasus bermula ketika warga Dusun Toyibah memergoki dan menghentikan sebuah truk tangki yang sedang membuang limbah cair di kawasan permukiman. Pembuangan tersebut diduga dilakukan atas perintah Direktur CV Cerdas Grup, Doli Pamaungan Sipahutar.

Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan bukanlah kawasan pengolahan limbah, melainkan lingkungan tempat masyarakat tinggal dan beraktivitas setiap hari.

Peristiwa itu segera memicu kemarahan warga dan menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan lingkungan, kualitas tanah, potensi pencemaran air, hingga kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Tumpukan Sampah Menggunung di Pasar Wonosobo, Pedagang Mengeluh “Sudah Bau Menyengat, Tak Ada yang Angkut!”

Gelombang protes warga membuat Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke PT Ciomas Adi Satwa di Kecamatan Sidomulyo.

Dalam sidak tersebut, manajemen perusahaan mengakui adanya kerusakan pada sistem IPAL. Akibat kerusakan tersebut, penanganan limbah sementara dialihkan kepada pihak ketiga, yakni CV Cerdas Grup.

Namun, fakta tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Sebab berdasarkan nota kesepahaman (MoU), limbah lumpur seharusnya dibawa menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung, bukan berakhir di kawasan permukiman warga.

Artinya, apabila dugaan tersebut benar, maka terdapat perbedaan antara prosedur yang telah disepakati dengan praktik di lapangan.

“IPAL Rusak” Tidak Menghapus Tanggung Jawab

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait melalui sidang dengar pendapat.

Menurutnya, vendor harus mempertanggungjawabkan dugaan pembuangan limbah ke permukiman. Selain itu, DPRD juga meminta hasil uji laboratorium dari DLH segera disampaikan agar menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bekasi Sebut Proses Proyek PSEL Sudah Berjalan 

“Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak vendor atas kelalaian yang membuang limbah ke pemukiman warga. Kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup segera menyerahkan hasil uji laboratorium,” tegas Yuti.

Hasil sidak juga mengungkap bahwa kolam penampungan limbah di perusahaan disebut sudah tidak lagi mampu menampung sisa produksi akibat kerusakan alat pengolahan.

Namun dalam perspektif perlindungan lingkungan hidup, kondisi darurat operasional bukan berarti kewajiban menjaga lingkungan ikut berhenti. Justru pada situasi seperti inilah sistem pengawasan dan kepatuhan perusahaan diuji.

Yuti mengungkapkan bahwa perusahaan dan warga telah melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan damai.

Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya dugaan pelanggaran pidana lingkungan apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan uji laboratorium.

DPRD masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel limbah yang diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 14 hari.

Sementara itu, PT Ciomas Adi Satwa telah memutuskan kerja sama dengan vendor yang menangani pengangkutan limbah tersebut.***