Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kunker di Kota Bekasi, DPRD Kota Tanjungpinang Belajar Regulasi ini !

×

Kunker di Kota Bekasi, DPRD Kota Tanjungpinang Belajar Regulasi ini !

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk konsultasi soal regulasi penyerahan perumahan ke pemerintah daerah, Kamis (13/1/2022) - foto Romo

WAWAINEWS – DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022).

Kunker tersebut untuk sharing terkait Implementasi peraturan menteri No. 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.

Scroll untuk baca artikel

Kunker yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hendrajaya ke dinas Tata Ruang, Kota Bekasi.

“Tujuan kami kesini ingin banyak belajar bagaimana implementasi tentang Permen No 9 tahun 2009 tersebut dan juga ingin menanyakan bagaimana tahapan proses pelaksanaanya di Kota Bekasi ?,”ujar Hendrajaya.

Sebagai Gambaran umum Kota Tanjungpinang memiliki hampir 1.000 lebih perumahan namun banyak developer yang belum menyerahkan kepada Pemerintah Kota dengan alasan belum selesai pembangunan.

Dikatakan bahwa permasalahannya, di Kota Tanjungpinang banyak perumahan yang belum diberikan oleh pihak pengembang, karena beralasan masih dalam tahap pembangunan.

Hendrajaya berharap dengan adanya diskusi nanti ada beberapa hal yang bisa dijadikan acuan dalam menyelesaikan permasalahan ini secepatnya untuk kemajuan pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Tata Ruang, Dzikron didampingi jajarannya menyampaikan bahwa di Kota Bekasi sudah ada regulasi terbaru tentang hal tersebut.

Menurutnya Kota Bekasi memiliki Perda No 16 tahun 2011 namun karena dinamika masyarakat yang berubah maka dilakukan perubahan pertama pada tahun 2016 dilanjutkan Perubahan kedua tahun 2018 dan terakhir perubahan ketiga Perda Kota Bekasi No. 5 tahun 2021 dan Perwal nomor 74 tahun 2021

Regulasi tersebut jelasnya sudah cukup jelas terkait penyerahan sarana dan prasarana dan mungkin bisa dijadikan acuan untuk rekomendasi oleh DPRD Kota Tanjungpinang.

“Dalam regulasi tersebut juga ada petunjuk teknis kepada Developer perumahan yang ‘nakal’ bisa dibongkar bangunannya oleh Pemerintah apabila terbukti menyalahi aturan,”paparnya.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Tanjungpinang.(*)