Scroll untuk baca artikel
Lampung

Lampung Timur Level 3, Desa Diintruksikan Maksimalkan Posko

×

Lampung Timur Level 3, Desa Diintruksikan Maksimalkan Posko

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Wilayah Kabupaten Lampung Timur, kembali ditetapkan zona merah sejak 19 Februari 2022. Hal tersebut mengacu pada intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 11.

Dengan kembalinya Lampung Timur menyandang status zona merah atau penerapan PPKM Level 3 maka desa diminta bisa menghidupkan kembali Posko Pengendalian Covid-19.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lampung Timur masuk ketiga kalinya menyandang status zona merah sejak 2021 lalu. Kali ini status PPKM Level tiga di wilayah Bumi Tuah Bepadan bersama empat kabupaten kota lainnya di wilayah Lampung meliputi Kota Bandar Lampung, Lampung Utara, Way Kanan dan Pesawaran.

BACA JUGA : Maling Satroni Dua Desa di Sekampung Udik

“Untuk Lampung Timur adalah ketiga kalinya ditetapkan PPKM Level 3 sejak 2021 lalu. Terakhir sesuai intruksi Mendagri kemarin,”tegas Moch Jusuf, Minggu, 20 Februari 2022.

Penerapan kembali PPKM Level 3 di wilayah Lampung Timur, warga diingatkan tetap menjaga protokol kesehatan, tak abai dan menghidupkan kembali mengoptimalkan posko pengendalian Covid-19.

Begitu pun bagi masyarakat yang belum divaksin agar dapat segera mengikuti program vaksinasi gratis di pusat-pusat pelayanan kesehatan terdekat. Termasuk juga bagi warga yang sudah bisa mendapatkan vaksinasi dosis ke tiga (booster) sebagai bentuk ikhtiar memutus mata rantai Covid-19.

“Seluruh posko dan rumah isolasi yang ada di setiap desa difungsikan maksimal, kemudian setiap organisasi perangkat daerah, Forkopimda, Forkopimcam, dan tokoh masyarakat, tokoh agama diharapkan bersama-sama mengawasi penerapan prokes di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Bupati Lamtim pada 17 Februari 2022 juga sudah menerbitkan isntruksi No.3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamtim. (*)