Nasional

PN Jakpus Bolehkan Pernikahan Beda Agama, Politisi PKS : Itu Tak Sesuai UUD

×

PN Jakpus Bolehkan Pernikahan Beda Agama, Politisi PKS : Itu Tak Sesuai UUD

Sebarkan artikel ini
187 Pasangan Itsbat Nikah Ikuti Hajat Keren Bekasi

BACA JUGA : Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Duta Hukum dan HAM Jabar harap UU TPKS Gencar Disosialisasi

“Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU jelas menyelisihi konstitusi, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan,” kata Politisi Fraksi PKS itu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat plural Agama. Dia menengaskan, para Hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi, dan menjadi pembelajaran yang baik bagi Rakyat, agar keadilan dan kebenaran tetap bisa ditegakkan di negara hukum Indonesia. ***

BACA JUGA :  PKS Sebut Indonesia Rawan Miskin Ekstrim