LAMPUNG TIMUR — Di tengah zaman ketika banyak orang lebih hafal tren media sosial dibanding sejarah daerahnya sendiri, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai bergerak menyelamatkan jejak peradaban yang nyaris kalah pamor dari konten viral 15 detik.
Komitmen itu ditunjukkan melalui sidang rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya tingkat kabupaten yang digelar di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Jumat (22/5/2026).
Sidang tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur, Rustam Effendi, dan dihadiri Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung Kuswanto, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung Anshori Djausal, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rustam menegaskan bahwa cagar budaya bukan sekadar barang kuno yang dipajang lalu difoto saat acara seremonial.
“Cagar budaya merupakan identitas, saksi sejarah, dan warisan leluhur yang tidak ternilai bagi generasi penerus,” ujarnya.
Pernyataan itu terdengar sederhana, tetapi relevan di era ketika sebagian generasi muda lebih cepat mengenali influencer baru dibanding nama situs sejarah di daerahnya sendiri.
Padahal menurut Rustam, Lampung Timur menyimpan jejak sejarah panjang mulai dari era prasejarah, pengaruh Hindu-Buddha, masa kerajaan, hingga periode kemerdekaan.
Karena itu, penetapan status cagar budaya dianggap penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap benda dan situs bersejarah agar tidak bernasib seperti bangunan tua yang baru dianggap berharga setelah rata dengan tanah.
“Penetapan ini penting untuk melindungi sekaligus menjaga nilai sejarah dan identitas budaya daerah,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kerja Tim Ahli Cagar Budaya dan Dinas Pendidikan serta Kebudayaan Lampung Timur yang telah melakukan penelitian terhadap objek-objek yang diusulkan.
Dalam sidang tersebut, terdapat empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Objek pertama adalah Arca Gramadewata yang ditemukan pada 1963 di Bukit Langkap, Kecamatan Sribhawono. Bukit setinggi sekitar 175 meter di atas permukaan laut itu dikenal sebagai salah satu titik geografis penting di wilayah tersebut.
Objek kedua yakni Arca Perwujudan Bodhisattva yang diperkirakan berasal dari abad ke-14 hingga ke-15. Arca tersebut ditemukan di kawasan Punden Berundak 7, Situs Pugung Raharjo, pada 14 Agustus 1957.
Arca itu menjadi bukti bahwa Lampung bukan sekadar daerah lintasan, melainkan wilayah yang pernah mengalami persinggungan kuat dengan budaya megalitik dan pengaruh Hindu-Buddha.
Objek ketiga adalah Prasasti Bungkuk yang ditemukan pada 1985 di tepi Sungai Way Sekampung, Kecamatan Jabung.
Prasasti berbahan batu andesit tersebut menggunakan aksara Pallawa dan bahasa Melayu kuno, yang menunjukkan kuatnya pengaruh Kejayaan Sriwijaya di wilayah Lampung Timur pada masa lampau.
Sementara objek keempat yakni Prasasti Dalung Bojong yang dibuat pada tahun 1691 Masehi di era Kesultanan Banten.
Prasasti berbahan tembaga itu memuat aturan tentang tata kelola pemerintahan, pelayaran, hingga perdagangan lada komoditas yang dulu begitu bernilai, sebelum kini sebagian orang lebih sibuk memperdebatkan diskon kopi dan affiliate link di media sosial.
Keempat objek tersebut dinilai memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi bagian penting dari perjalanan peradaban Lampung Timur.
Pemerintah daerah berharap proses penetapan segera terealisasi agar situs dan benda bersejarah tersebut tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata edukasi dan budaya.
Namun tantangan terbesar sebenarnya bukan hanya menjaga bendanya, melainkan menjaga kesadaran manusianya.
Karena sejarah sering kali tidak hilang karena usia, melainkan kalah oleh lupa.
Dan di negeri yang kadang lebih cepat membangun kafe estetik daripada merawat situs sejarah, langkah penyelamatan cagar budaya seperti ini setidaknya menjadi pengingat: peradaban besar tidak diwariskan lewat konten viral, tetapi lewat jejak yang dijaga.***












