Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Skandal Tanah Makam Jadi Proyek KDMP! Warga Curiga “Aroma Kompensasi” Mengalir ke Oknum Kakon

×

Skandal Tanah Makam Jadi Proyek KDMP! Warga Curiga “Aroma Kompensasi” Mengalir ke Oknum Kakon

Sebarkan artikel ini
Lokasi pembangunan gedung KDMP di Pekon Landbaw, Gisting, Tanggamus, Lampung, diatas lahan swadaya warga untuk lahan pemakaman umum,kian memanas. - foto doc SMN

TANGGAMUS – Polemik pembangunan gedung KDMP di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kian memanas. Fakta baru mulai terungkap, adanya dugaan kompensasi bernilai puluhan juta rupiah yang mengalir ke oknum Kepala Pekon Landbaw, Widodo, terkait penggunaan lahan swadaya tersebut.

Diketahui sebelumnya warga setempat menegaskan bahwa lokasi bakal gedung KDMP di Pekon Landbow berdiri diatas tanah hasil swadaya masyarakat yang sejak awal diperuntukkan sebagai lokasi pemakaman umum warga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Informasi itu diungkap sejumlah sumber dan tokoh masyarakat kepada wartawan. Mereka menegaskan tanah tersebut bukan aset pemerintah pekon maupun tanah pribadi kepala pekon, melainkan hasil iuran warga yang dikumpulkan bertahun-tahun demi kepentingan sosial masyarakat.

“Tanah itu dibeli masyarakat untuk pemakaman umum. Bukan aset pekon, apalagi milik pribadi kepala pekon. Kalau memang ada uang kompensasi dari pembangunan KDMP, masyarakat berhak tahu uang itu masuk ke mana,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

BACA JUGA :  Pecat Sekretaris Pekon, Kakon Antar Brak Dianggap Arogan

Warga kini mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan pemakaman untuk proyek pembangunan gedung KDMP. Sebab menurut mereka, jika tanah berasal dari swadaya masyarakat, maka segala bentuk pengalihan fungsi lahan semestinya dibahas melalui musyawarah terbuka dan mendapat persetujuan warga.

Yang membuat situasi semakin panas, dalam berita acara penyerahan lahan disebutkan pihak yang menyerahkan tanah kepada pengelola KDMP adalah pemerintah pekon atau kepala pekon.

Padahal menurut warga, pemerintah pekon tidak pernah membeli lahan tersebut.

“Dalam berita acara seolah-olah tanah itu aset pekon atau milik pribadi kepala pekon. Padahal masyarakat tahu persis tanah itu hasil swadaya warga. Ini yang membuat warga merasa dibohongi,” kata warga lainnya.

Kecurigaan warga makin menguat setelah muncul informasi adanya anggaran pengadaan lahan dalam proyek pembangunan KDMP yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. Mereka mempertanyakan mengapa proyek sebesar itu justru menggunakan tanah swadaya masyarakat, bukan lahan resmi milik pemerintah.

BACA JUGA :  Sertifikat Supriono Akhirnya Dikembalikan Oleh Oknum Mantri BRI, Kuasa Hukum: Ini Baru Awal Proses Hukum

“Kalau memang ada anggaran penyediaan lahan, kenapa pakai tanah masyarakat? Jangan sampai ada yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi,” ujar warga dengan nada kecewa.

Bagi masyarakat Landbaw, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi. Ada nilai sosial dan emosional yang ikut dipertaruhkan. Sebab lahan tersebut sejak awal dikumpulkan untuk kepentingan pemakaman warga tempat peristirahatan terakhir masyarakat desa.

“Selama ini masyarakat yang iuran beli tanah makam. Pemerintah pekon tidak pernah membeli. Sekarang malah dipakai proyek besar dan muncul isu ada aliran dana ke oknum tertentu,” ucap warga.

Ironisnya, di tengah tuntutan transparansi, Kepala Pekon Landbaw, Widodo, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.

BACA JUGA :  Diduga Korsleting Listrik, Toko Diamon Berkah di Wonosobo Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar

Sikap bungkam itu justru memicu spekulasi baru di tengah masyarakat. Apalagi isu dugaan kompensasi puluhan juta rupiah sudah terlanjur menyebar dan menjadi perbincangan warga.

Fenomena ini kembali memperlihatkan persoalan klasik di desa ketika tanah swadaya masyarakat berubah menjadi proyek strategis, yang sering hilang pertama kali justru bukan lahannya melainkan keterbukaan informasinya.

Warga kini mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, dan pemerintah daerah turun tangan menyelidiki status legal lahan, mekanisme penyerahan tanah, hingga dugaan aliran dana kompensasi tersebut.

Mereka khawatir jika persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan transparan, konflik sosial antarwarga bisa semakin melebar.

“Ini bukan sekadar soal bangunan. Ini soal hak masyarakat dan kepercayaan warga kepada pemerintah desa,” tegas tokoh masyarakat setempat.***