Scroll untuk baca artikel
Opini

Tiga Setengah Abad atau Kurang, Mengapa Terus Dipolemikkan?

×

Tiga Setengah Abad atau Kurang, Mengapa Terus Dipolemikkan?

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi Pancasila

Tiga Setengah Abad atau Kurang, Mengapa Terus Dipolemikkan?

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

WAWAINEWS.ID – Perdebatan mengenai apakah Indonesia benar dijajah Belanda selama tiga setengah abad tampaknya tidak pernah benar-benar selesai. Setiap kali muncul pernyataan bahwa “Indonesia tidak dijajah 350 tahun”, ruang publik kembali dipenuhi silang pendapat, seolah persoalannya hanya soal hitungan kalender.

Padahal, inti persoalannya bukan terletak pada angka 350 tahun. Yang diperdebatkan sesungguhnya adalah cara kita memahami kolonialisme, kedaulatan, dan sejarah bangsa.

Kelompok yang menolak narasi “350 tahun” umumnya berangkat dari pendekatan legal-formal. Mereka berargumen bahwa Republik Indonesia baru lahir pada 17 Agustus 1945, sehingga tidak mungkin “Indonesia” dijajah sejak abad ke-17. Mereka juga menekankan bahwa VOC hanyalah perusahaan dagang, sementara pemerintah kolonial Belanda baru benar-benar menguasai hampir seluruh wilayah Nusantara pada awal abad ke-20.

Jika dilihat dari sudut administrasi negara modern, argumen tersebut memang memiliki dasar. Namun, sejarah tidak hanya dibaca melalui batas-batas hukum formal. Sejarah juga harus dipahami melalui proses perubahan kekuasaan, relasi politik, serta hilangnya kedaulatan suatu masyarakat.

Kolonialisme tidak dimulai ketika seluruh wilayah berhasil ditaklukkan. Kolonialisme dimulai ketika kekuatan asing mulai mengambil alih hak menentukan nasib suatu wilayah melalui dominasi politik, militer, ekonomi, maupun hukum.

BACA JUGA :  Pancasila – Theo Democracy: Jalan Tengah Demokrasi Berbasis Ketuhanan

Dalam perspektif inilah, narasi tiga setengah abad memiliki pijakan historis yang kuat.

Memang benar Republik Indonesia belum lahir pada 1619. Namun Nusantara bukanlah ruang kosong yang belum memiliki identitas politik. Jauh sebelum negara modern terbentuk, kawasan ini telah dihuni oleh kerajaan-kerajaan besar seperti Aceh, Demak, Banten, Mataram, Gowa-Tallo, Ternate, Tidore, hingga Kesultanan Banjar yang membangun jaringan kekuasaan dan hubungan antarkerajaan.

Kedaulatan pada masa itu tidak diukur berdasarkan batas negara seperti sekarang, melainkan melalui kemampuan penguasa mengendalikan wilayahnya tanpa intervensi asing.

Ketika VOC merebut Jayakarta pada 1619 dan mendirikan Batavia sebagai pusat kekuasaan kolonial, sesungguhnya telah terjadi perubahan mendasar dalam struktur politik Nusantara. VOC tidak lagi sekadar membeli rempah-rempah. Mereka mulai menentukan siapa yang boleh berdagang, siapa yang boleh berkuasa, bahkan siapa yang harus berperang.

Hak oktroi yang diberikan pemerintah Belanda menjadikan VOC memiliki kewenangan layaknya sebuah negara. VOC dapat menyatakan perang, membangun benteng, mencetak uang, mengangkat pejabat, memungut pajak, membuat perjanjian internasional, hingga menguasai wilayah.

Dengan kata lain, secara hukum VOC memang perusahaan. Namun dalam praktik politik, VOC adalah negara kolonial yang menggunakan kedok korporasi untuk melakukan ekspansi kekuasaan.

Dominasi itu terlihat nyata melalui berbagai peristiwa sejarah.

BACA JUGA :  Lebaran Ketupat: Harmoni Spiritual dan Ekonomi Lokal

Perjanjian Bongaya (1667) memaksa Kesultanan Gowa menyerahkan hak-hak strategis kepada VOC. Perjanjian Giyanti (1755) memecah Kesultanan Mataram sehingga lebih mudah dikendalikan. Monopoli perdagangan rempah di Maluku disertai kebijakan hongi tochten menghancurkan kebun-kebun cengkeh milik rakyat yang tidak tunduk kepada VOC.

Semua kebijakan tersebut bukanlah aktivitas perdagangan biasa, melainkan praktik kolonialisme yang secara sistematis menggerus kedaulatan masyarakat Nusantara.

Karena itu, memperdebatkan bahwa “Belanda baru menguasai seluruh Indonesia pada awal abad ke-20” sesungguhnya kurang tepat jika dijadikan patokan awal penjajahan. Sebab penjajahan bukan ditentukan oleh luas wilayah yang berhasil diduduki, melainkan sejak kapan kedaulatan lokal mulai dirampas dan dikendalikan oleh kekuatan asing.

Logika ini juga berlaku dalam hukum internasional modern.

Dunia tidak menunggu seluruh wilayah Ukraina diduduki Rusia untuk menyatakan aneksasi Krimea sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Ukraina. Demikian pula Prancis tetap diakui sebagai negara yang diduduki Jerman dalam Perang Dunia II meskipun tidak seluruh wilayahnya berada di bawah kontrol militer Jerman.

Artinya, hilangnya sebagian kedaulatan saja sudah cukup untuk menyatakan telah terjadi pendudukan atau kolonialisasi.

Lalu, mengapa narasi tiga setengah abad terus dipersoalkan?

Sebagiannya memang lahir dari semangat memperbaiki detail sejarah agar lebih presisi. Sikap kritis semacam itu tentu penting dalam dunia akademik.

Namun sejarah tidak pernah sepenuhnya netral. Historiografi selalu dipengaruhi sudut pandang, kepentingan intelektual, bahkan cara suatu bangsa membangun identitas kolektifnya.

BACA JUGA :  Lowongan Elite Hakim Agung 2026 Dibuka: 20 Tahun Pengalaman Wajib, Integritas Tak Bisa ‘Nego’

Karena itu, polemik mengenai “350 tahun” sesungguhnya bukan sekadar soal angka. Ia mencerminkan pertarungan cara pandang tentang bagaimana bangsa ini memahami kolonialisme, kemerdekaan, dan perjalanan sejarahnya sendiri.

Narasi “350 tahun dijajah Belanda” memang merupakan penyederhanaan dari proses sejarah yang sangat panjang dan kompleks. Akan tetapi penyederhanaan itu bukan berarti kehilangan makna.

Ia merupakan simbol kolektif tentang panjangnya perjuangan rakyat Nusantara menghadapi kolonialisme yang dimulai sejak VOC menancapkan kekuasaan di Batavia hingga Belanda akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia pada 1949.

Mungkin angka itu dapat diperdebatkan. Detail kronologinya pun dapat terus dikaji. Namun satu hal yang sulit dibantah adalah kenyataan bahwa kolonialisasi Belanda berlangsung selama berabad-abad, mengubah struktur politik, ekonomi, budaya, dan kehidupan masyarakat Nusantara secara mendasar.

Karena itu, pertanyaan yang semestinya kita ajukan bukanlah apakah tepat menyebut 350 tahun atau 330 tahun.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa kita lebih sibuk memperdebatkan angka daripada memahami dampak kolonialisme yang masih membekas hingga hari ini?

Pada akhirnya, sejarah bukan sekadar menghitung lama penjajahan. Sejarah adalah upaya memahami bagaimana sebuah bangsa kehilangan kedaulatan, memperjuangkannya kembali, dan memastikan pengalaman pahit itu tidak pernah terulang.***