Hukum & KriminalNasional

Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

×

Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan keterangan pers. (Foto : Humas Polri)
  • 3 Polisi Polda Metro Jaya Berstatus Terlapor.

Jakarta — Akhirnya Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh 6 (enam) Laskar FPI kepada Polisi, di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada 6 (enam) Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, (04/03/2021).

BACA JUGA :  Khilafatul Muslimin Miliki Akun YouTube dan Buletin untuk Sebarkan Ceramah 

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada 3 (tiga) Polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagai mana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” tutup Argo. (MM)