Advertorial

Ranperda Tata Ruang Perkotaan dan AKB Tanggamus Memasuki Tahap Akhir

×

Ranperda Tata Ruang Perkotaan dan AKB Tanggamus Memasuki Tahap Akhir

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Langkah cepat DPRD Kabupaten Tanggamus, dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menuai hasil positif. Dua Ranperda tersebut telah memasuki tahap rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah, Selasa (9/3/2021).

Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040 dan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID) 19 di Daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rapat Paripurna dihadiri oleh 43 Anggota DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i.

Selain Wakil Bupati Tanggamus, Rapat Paripurna  juga dihadiri jajaran eksekutif dan yudikatif, dihadiri oleh Forkopimda, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala OPD serta Camat se-Kabupaten Tanggamus.

DPRD Tanggamus Edy Yalismi
Ketua Bapemperda DPRD Tanggamus Edy Yalismi menyampaikan Hasil Pembahasan kedua Ranperda, Selasa (9/3/2021)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi dalam penyampaian hasil pembahasan kedua Ranperda tersebut mengatakan, bahwa untuk Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian dalam pembahasan.

BACA JUGA :  BUMD Tanggamus Diberi Tenggat 30 Hari Benahi Komplikasi Terkait Kekosongan SPBU

Diantaranya pada Pasal 11 huruf D nomor 1, 2 dan 3 diubah sehingga Pasal 11 huruf D menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri bagi Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap dirumah sakit tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengembalian spesimen diagnosis konfirmasi.

Kedua Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit ringan harus menjalani isolasi mandiri minimal 10 hari dan ketiga pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit sedang menjalani perawatan dirumah sakit.

“Lalu pada pasal 12 huruf B nomor 7 diubah reaksinya dan nomor 8 ditambahkan sehingga pasal 12 huruf B nomor 7 kegiatan yang menimbulkan kerumunan wajib menerapkan protokol kesehatan dan nomor 8 menyediakan petugas protokol kesehatan,” terang legislator asal PKB itu.

Kemudian terkait sanksi yang diatur dalam Pasal 91 ayat 1, 3 dan 13 diubah, sehingga selengkapnya, ayat 1 setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi administratif, ayat 3 sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban karantina mandiri atau isolasi mandiri dijemput paksa untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau fasilitas isolasi yang ditentukan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Bunda GenRe Kota Bekasi Sosialisasikan Ini Genting dan PIK-R untuk Remaja

“Pada ayat 13 khusus untuk kegiatan yang bersifat sementara, sanksi administratif diterapkan dengan urutan mulai dari teguran lisan, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan dan denda Rp500 ribu rupiah,” ujar Edy Yalismi.

Sedangkan untuk rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040, Edi Yalismi menyatakan bahwa tidak ada perubahan atau penambahan pasal karena sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya yang disampaikan Wakil Bupati Hi. AM Syafi’i mengatakan, bahwa rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040, menjadi langkah awal dari investor untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan perizinan dan menjadi landasan dalam pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Ini Rekomendasi Pansus Bank Syariah Tanggamus

“Kita patut berbangga, karena Kabupaten Tanggamus termasuk dari 57 Kabupaten/Kota se- Indonesia yang mendapat Bantuan Teknis Penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-RI, dan telah berhasil memiliki Perda RTDR, sehingga Perda RDTR ini yang pertama di Provinsi Lampung.”

“Harapannya, Perda ini menjadi langkah awal dari Investor untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan perizinan dan menjadi landasan dalam pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan Daerah,” kata wabup.

Lanjut Wabup, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus perlu dibuatkan Perda, karena kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tanggamus merupakan prioritas yang harus dijaga, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, agar kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat dapat terus berlangsung secara aman.

“Pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus perlu dilakukan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang aman dan produktif,” pungkas Wabup.

Sumantri