Scroll untuk baca artikel
LampungPerikanan

Pembangunan Tambak Udang di Talagening Tanggamus, Belum Kantongi Izin

×

Pembangunan Tambak Udang di Talagening Tanggamus, Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
aktivitas pembuatan tambak udang di wilayah Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus, Senin (7/6/2021)- foto Sumantri

TANGGAMUS – Pembangunan Tambak Udang di Pekon Talagening, Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus disinyalir belum mengantongi izin. Informasi di lapangan bahwa tambak udang tersebut merupakan milik Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM).

“Oh, itu lahan yang akan dibangun tambak, yang akan dijadikan tempat siswa SUPM untuk peraktek perikanan” ujar mawan, warga Pekon Way Gelang dikonfirmasi Wawai News.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Belum ada izin, pembangunan tambak udang di wilayah Talagening, itu diakui oleh pemerintah Pekon setempat. Bahkan Kakon setempat mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin.

“Pihak pekon tidak pernah dan belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk tambak udang tersebut.  Bahkan untuk pembelian tanah pun Pekon tidak tau menau serta tidak pernah dan belum mengeluarkan Surat jual beli tanah tersebut “Jelas Zulkarnain, Kakon Talagening dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA :  Giliran Dana BPP dan Fisik Diprotes Wali Murid SMKN 1 Kobar

Pembina Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus, Warmasyah, menyampaikan bahwa dalam pembangunan tambak udang sebelum izin usaha perikanan dikeluarkan. Ada beberapa komitmen yang harus dipenuhi, diantaranya; sesuai Tata Ruang, kemudian Dokumen Lingkungan,  lalu ada IMB, kemudian SIUP (surat izin usaha perikanan)”Kata Warmansyah

“Harus ada dokumen lingkungan dulu (UKL /UPL/Amdal), baru ke IMB baru kemudian lanjut ke izin Perikanan,” ujar Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Cabang Tanggamus ini.

Dikatakan bahwa tambak udang apapun bentuk nya tanpa mengatongi izin jelas melanggar  Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Pasal 92 UU tersebut menyebut baha setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, hingga pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP dipidana paling lama 8 tahun.

BACA JUGA :  Miris! Pemkab Tanggamus Diduga Sengaja Biarkan Suplay Air Bersih PDAM Way Agung Bercampur Lumpur

Pihak Pengembang ataupun perusahaan membangun tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pekon setempat. Harusnya pihak nya melakukan sosialisasi kepada semua masyarakat tanpa terkecuali, lebih – lebih di area tersebut tempat para neyalan mencari ikan dan terdapat tempat wisata pantai

Terakhir kami atas nama Lembaga Masyarakat meminta Pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Tanggamus dapat menindak tegas pengembang maupun perusahaan yang tidak melengkapi izin,karna akan merugi pemeritah dan masyarakat “Tutup Warmansyah