WAWAINEWS – Aktivitas pertambangan pasir ilegal merajalela di wilayah Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan penulusuran Wawai News, aktivitas penambangan pasir liar di wilayah desa Tanjungwangi terjadi dibeberapa titik, namun demikian ada dua lokasi yang masih beraktivitas yang dikelola oleh orang berbeda.
Namun demikian berdasarkan pengakuan beberapa pekerja di lokasi ketika ditanya menyebutkan nama Tasroni, sebagai “Bos” aktivitas penambangan tersebut, karena ia disebut sebagai pemilik mesin penyedot pasir.
Aktivitas tersebut sepertinya kebal hukum dan dibiarkan oleh pemerintah setempat. Dari keterangan di lapangan terkait izin dan lainnya pekerja tidak mengetahui.
Diketahui beberapa waktu lalu aktivitas tambang tersebut sempet berhenti karena terpantau oleh awak media. Tapi selang beberapa minggu kemudian aktivitas tambang ilegal kembali marak.
“Benar sudah beroperasi lagi, sekitar seminggu terakhir ini. Lokasi galian ini namanya tanggul dikenalnya di sini, punya masyarakat atau negara pak,” jawab Suparman kepada Wawai News, Kamis (30/12/2021).
Lokasi tanggul tersebut tidak jauh dari pemukiman warga dan berada di areal persawahan petani Desa Tanjungwangi.
Sementara itu Kepala Desa Tanjungwangi, Kecamatan Waway Karya dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut mengakui bahwa tanpa ada koordinasi dengan pemerintah desa.
“Aktivitas tambang pasir di Dusun V Pada Waras itu tanpa ada laporan ke Desa. Saya ga tau soal izin resmi. Tapi harusnya ada pemberitahuan ke desa, jadi saya ga bisa memberi keterangan, pastinya itu ga ada koordinasi ke desa,”ungkap Harno di konfirmasi Wawai News.