Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Angelina Sondakh Resmi Hirup Udara Bebas, Inilah Perjalanan Kasusnya

×

Angelina Sondakh Resmi Hirup Udara Bebas, Inilah Perjalanan Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Angelina Sondakh hari bebas, artis sekaligus politisi tersebut telah menjalani 10 tahun penjara

WAWAINEWS – Angelina Sondakh hari ini Kamis 3 Maret 2022, resmi menghirup udara, setelah menjalani 10 tahun masa hukuman.

Artis sekaligus mantan politisi tersebut dibebaskan karena mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Angelina Sondakh jalani CMB, bebas 3 Maret 2022” ujar Rika Aprianti Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan,dalam keterangannya, kemarin.

Dikatakan bahwa mantan Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat,menjadi warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012.

Angelina menjalankan pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 107PK/Pid.Sus/2015.

BACA JUGA :  Dana Desa 2021, Fokus Pada Empat Program

Angelina mendapatkan remisi sasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor W.10-2598.PK.01.01.02 tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi tersebut juga diberikan kepada seluruh narapidana.

Angelina Sondakh dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan.

Dalam kesempatan itu Rika menyebutkan bahwa Angelina seharusnya mendapatkan CMB pada Oktober 2021. Namun, karena Angelina tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, maka waktu CMB Angelina ditunda dan diperpanjang selama empat bulan lima hari yang jatuh pada 3 Maret ini.

“Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” jelas Rika.

BACA JUGA :  Sulteng Diguncang Gempa 6,9 SR

Angelina Sondakh saat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada Jumat, 3 Februari 2012.

Angelina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam perkaranya, di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Angelina divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis, 10 Januari 2013.

Angelina terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.

BACA JUGA :  Melihat Kegelapan, Mendengar Kesunyian

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angelina dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak terima vonis tersebut, Angelina terus melakukan upaya hukum. Salah satunya dengan mengajukan Kasasi ke MA.