WAWAINEWS – Aktivis HAM Haris Azhar menegaskan tak akan diam terkait penetapan status tersangka terhadapnya dan Fatia Maulidiyanti. Bahkan Direktur Lokataru tersebut menegaskan berencana bakal melapor balik.
Dia pun mengaku akan lebih proaktif, bukan hanya untuk mempertahankan kasusnya.
Diketahui bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagaitersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.
“Saya ingin menyampaikan tidak akan diam dengan kasus saya ini. Saya akan sangat sangat proaktif, bukan hanya untuk mempertahankan kasus saya,” kata Haris Azhar melalui konferensi pers secara virtual oleh Komite Nasional Pembaruan Agraria, pada Minggu (20/3/2022).
“Kalau saya kemarin dilaporkan, mungkin ini sudah saatnya buat saya akan melapor balik sejumlah hal,” lanjutnya.
Dia menyebut arogansi pemerintah terhadapnya semakin berlarut-larut sehingga akan berkomitmen dengan keputusannya itu. Dia juga memastikan akan hadir pada pemeriksaannya sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin (21/3).
“Jadi, paling enggak saya komit sama diri saya bahwa kemarin saya coba tenang, coba diamkan dulu, tapi ternyata kayaknya arogansi negara penguasa jalan terus. Jadi besok saya akan hadir di pemeriksaan, tapi hak saya akan saya gunakan untuk melakukan upaya-upaya yang masuk kategori proaktif,” katanya.
Haris pun mengimbau kepada para penggiat atau aktivis HAM lainnya untuk mengambil sisi baik dari situasinya yang terjadi.
Menurutnya, kasusnya dapat menjadi salah satu cara untuk perubahan advokasi yang lebih baik.
Haris hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut. Haris menyebut status tersangkanya itu berbau politis.
“Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan ada diskriminasi penegakan hukum,” kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3).
Haris menilai ada ketimpangan dalam penanganan kasus yang dilaporkan oleh Luhut.
Dia menyebut tiap laporan yang dilayangkan oleh pihak pejabat akan mendapatkan respons cepat dari aparat hukum.
Hal itu berbanding terbalik jika yang melaporkan dari kalangan masyarakat biasa.
“Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi,” jelas Haris.
Selain itu, Haris menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang seolah-olah menutup mata perihal hasil riset pihaknya yang memuat dugaan pelanggaran yang melibatkan Luhut di bisnis tambang di Papua. Temuan riset yang dilaporkan oleh Haris dan Fatia tidak pernah mendapatkan prioritas oleh penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Ketika bicara prioritas laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan, maka pernyataan saya tunjukkan pasalnya di dalam KUHAP yang memberikan makna soal prioritas dan sehingga kasus ini harus didahulukan,” katanya.
“Apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan si pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari 9 organisasi yang saya bahas di YouTube saya,” tambah Haris.
Siap Ditahan