Hukum & KriminalZona Bekasi

Wali Kota Bekasi Divonis 10 Tahun, Denda Rp1 Miliar

×

Wali Kota Bekasi Divonis 10 Tahun, Denda Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi

WAWAINEWS – Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi, divonis 10 tahun penjara denda Rp1 miliar dalam kasus gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp7,1 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 terhadap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Korupsi 491 Juta, Mantan Kakam Gedung Ratu ARA Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selain vonis penjara, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi juga diwajibkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membayar denda Rp1 miliar.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp7,1 miliar.

BACA JUGA :  LBH PAI Kecam Aksi Brutal Aparat Polisi Tewaskan Warga Desa Bojong 

“Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10  tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi,” kata hakim saat membacakan nota vonis, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca juga: Vonis Wilson Dinilai Mengada-ada, Edi : Ini Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Pers

Selain itu, Rahmat Effendi juga diminta membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. “Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” ucap hakim.

Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.