WAWAINEWS – Pelaku penganiayaan pasangan suami isteri (Pasutri) di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan berhasil ditangkap Polisi, Senin (14/11/2022).
Pelaku berinisial RFM (41) digelandang ke Polsek Natar atas laporan korban SW (47) dan isterinya YYS (47) karena pemukulan terhadap keduanya di lapo tuak milik korban di Desa Bumi Sari Kecamatan Natar.
BACA JUGA: 7 Tahanan Kabur, Polsek Jatiasih Akhirnya Dimutasi
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku RFM ditangkap di rumahnya di Desa Bumi Sari, Natar, tanpa perlawanan. Setelah diintrogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku ditangkap lantaran adanya laporan penganiayaan terhadap saudara SW (47) dan istrinya YYS (47) di lapo tuak milik korban di Desa Bumi Sari, Natar” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, pelaku memukul wajah sebelah kiri seorang SW dengan menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan ditangan pelaku sebanyak satu kali sehingga korbanpun terjatuh.
BACA JUGA: 5 tersangka kabur dari tahanan Polsek Jatiasih Ditangkap
Belum selesai sampai disitu, lanjut Kapolsek, pelaku memukul istri korban YYS pada bagian kening sebanyak satu kali dengan alat yang sama dan mengenai hidung istri korban.
Kapolsek menambahkan, atas kejadian itu pelapor mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri dan istrinya mengalami memar pada bagian kening dan hidung, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.