WAWAINEWS.ID – Usulan masa jabatan kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) di Jakarta pada 27 Januari 2023.
Dikatakan bahwa usulan tersebut mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Ini Arahan Mendes kepada Kades Terkait Penggunaan DD 2023
Menurutnya usulan perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan.
“Tapi tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal jabatan seorang kades,” ujar Gus Halim, di Jakarta, (27/1/2023).
Usulan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan dijelaskan bahwa aspirasi dari banyak kepala desa di Indonesia.
Mendes Puji Desa Wisata Adat Panglipuran Terbersih se-Dunia
Aspirasi 9 tahun jabatan kades tersebut menurut Gus Halim masuk akal, karena alasan utama yang diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan desa.
“Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif,” katanya.