Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Alasan Sakit, Kakon Way Nipah Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan di Tanggamus

×

Alasan Sakit, Kakon Way Nipah Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Olah TKP di lokasi warung di Pekon Way Nipah depan Kantor Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Kamis 27 April 2023

WAWAINEWS.ID – Polres Tanggamus telah memanggil Kepala Pekon (Kakon) Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap Wartawan pada akhir Februari 2023 lalu.

Namun Polisi menyebutkan jika Kakon Way Nipah mangkir dari panggilannya sebagai tersangka dengan alasan sakit.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Polisi Lakukan Olah TKP Kasus kekerasan Terhadap Wartawan di Tanggamus

Polisi mengatakan bahwa Kepala Pekon Way Nipah dengan status tersangka tersebut hanya mengutus seseorang untuk menyampaikan berhalangan datang karena sakit dan menyerahkan surat keterangan sakit ke pihak kepolisian Polres Tanggamus.

“Kemaren penyidik mengabari saya, kakon Aprial tidak datang ke Polres atas surat panggilan yang telah dikirimkan kepolisian dengan alasan sakit” kata Sumantri korban kekerasan Kakon Aprial, Sabtu 6 Mei 2023.

BACA JUGA :  Warga Parerejo Pringsewu Dikejutkan Temuan Bayi di Tempat Sampah

Terkait hal itu jelasnya sesuai pengakuan pihak kepolisian maka secepatnya akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka Aprual Kepala Pekon Way Nipah agar datang ke Polres Tanggamus guna mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kakon Way Nipah Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

“Kata penyidiknya, mungkin besok surat panggilan kedua akan dikirimkan oleh kepolisian ke Aprial sekaligus surat pemberitahuan ke saya di Way Liwok,” imbuh Sumantri wartawan Wawai News jaringan Sijori Kepri.

Diketahui bahwa Aprial Kakon Way Nipah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan terhadap wartawan di Tanggamus. Penetapan tersebut setelah pihak kepolisian dari Polres Tanggamus melakukan olah TKP kepada pelapor usai libur lebaran Idulfitri 1444 H/2023.