JAKARTA – Menjelang Pilkada Serentak 2024, masyarakat di seluruh Indonesia dapat dengan mudah mengecek status mereka sebagai pemilih melalui layanan Daftar Pemilih Tetap (DPT) online. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan beberapa cara yang memudahkan pemilih untuk memastikan apakah nama mereka sudah terdaftar dan berhak memberikan suara dalam pemilihan nanti.
Dengan adanya layanan ini, pemilih dapat menghindari potensi masalah saat hari pencoblosan, seperti ketidakterdaftaran di DPT atau kesalahan data.
Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek DPT secara online: