Nasional

LINAP Sebut Ada Dugaan Pengaturan Pengadaan Jasa di Arsip Nasional, Indikasi Lelang “Kondisi”

×

LINAP Sebut Ada Dugaan Pengaturan Pengadaan Jasa di Arsip Nasional, Indikasi Lelang “Kondisi”

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) menyoroti pengadaan jasa lainnya dalam pengadaan jasa lainnya pada Arsip Nasional RI untuk pekerjaan penyelenggaraan seminar Internasional Penyelamatan Arsip Geopolitik.

Lelang jasa pekerjaan seminar dengan tema Indonesia-Russia: “Form The Past to The Future, The Historical Perpective” dengan pagu Rp468 juta tersebut diduga ada pengkondisian dan hanya formalitas saja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Lelang melalui metode pemilihan, e-Purchasing yang dilaksanakan pada September 2024 lalu, kuat dugaan ada pengkondisian,”ungkap Aji Rusmansyah Sekretaris DPP LINAP kepada Wawai News, Rabu 16 September 2024.

Sesuai data yang didapat dilapangan, bahwa penyedia jasa yang dimenangkan jauh sebelum pelaksanaan diketahui telah membooking lebih dulu salah satu Restaurant tempat untuk jamuan gala dinner.

BACA JUGA :  Akhirnya KKB Bebaskan Pilot Susi Air Philip Mehrtens

“Tempat gala dinner dalam acara seminar Internasional di Tugu Kunstkring Palais jauh sebelum ada pemenang telah dipesan dulu oleh salah satu peserta lelang untuk Penyediaan Jamuan VIP Gala Dinner,”ujar Aji.

Hal tersebut membuktikan dugaan adanya salah satu peserta lelang telah memesan tempat untuk gala Dinner pada tanggal 23 September 2024 untuk tempat gala dinner Kegiatan Penyelamatan Arsip Geopolitik dengan Tema Indonesia – Rusia Form the Past to the Future the Historical Perspective.

Hal lain, paparnya, bahwa dalam tahapan pemilihan bulan Agustus dan Jadwal pelaksanaan bulan September 2024.

Tekait hal tersebut LSM DPP Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) secara resmi telah meminta penjelasan yang rinci dan klarifikasi atas permasalahan tersebut melalui surat resmi ke Arsip Nasional.

BACA JUGA :  IPW Sebut Banyak Kejanggalan Tewasnya Enam Anggota Laskar FPI

“Tapi sampai sekarang sejak September lalu, pelaksanaan seminar sudah dilaksanakan surat klarifikasi resmi LINAP itu, belum dijawab. Bahkan saat ditanya langsung, dijawab dalam pembahasan,”tegas Aji.

Surat permintaan Klarifikasi dibuat, mengacu Kepada UU No 14 tahun 2008 Keterbukaan informasi Publik dan UUD 1945 pasal 28F. ***