Head LineLampungPertanian

Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.400 dengan Rafaksi Maksimal 15 Persen

×

Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.400 dengan Rafaksi Maksimal 15 Persen

Sebarkan artikel ini
Petani Singkong di Lampung Timur mengeluhkan harga panen anjlok
Petani Singkong di Lampung Timur mengeluhkan harga panen anjlok - foto Jali

LAMPUNG – Setelah mendapat protes dari seluruh pertani, akhirnya, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan harga singkong Rp 1.400 per kilogram. Harga itu berlaku mulai Selasa 24 Desember 2024.

Keputusan tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan alot yang dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin bersama sejumlah OPD tingkat provinsi dan kabupaten, perwakilan DPRD Lampung dan pihak perusahaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Terlihat hadir perwakilan dari, petani singkong dan akademisi, dalam rapat khusus membahas harga singkong di ruang rapat utama kantor Gubernur, pada Senin 23 Desember 2024.

Pertemuan dengan agenda khusus itu berjalan alot, hingga berlangsung sampai malam hari akhirnya membahas harga singkong dimulai pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB.

BACA JUGA :  Harga TBS Sawit di Suplayer Anjlok hingga Sentuh Angka Rp600

Sayangkany, Pj Gubernur Samsudin tidak memberi komentar terkait keputusan tersebut setelah rapat dilaksanakan.

“Sudah disepakati di dalam,” ujar Samsudin sembari berjalan menuju ruang kerjanya beralasan hendak salat.

Sementara, akademisi Universitas Lampung, Erwanto mengatakan, pertemuan tersebut menetapkan dua keputusan penting.

Disebutkan ada dua kesepakatan. pertama, menetapkan larangan impor tepung tapioka ke Lampung serta menetapkan harga minimal singkong di Lampung menjadi Rp 1.400 dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Perwakilan PT Umas Jaya Agrotama, Willy mengatakan pihaknya menyepakati keputusan hari ini, terutama soal pembatasan impor. Tinggal bagaimana pemerintah pusat yang mengaturnya.

Beberapa perwakilan perusahaan menolak menandatangani kesepakatan. Namun, dapat diabaikan mereka hanya perwakilan yang tidak masuk dalam akte perusahaan, ujar Willy.***