PRINGSEWU – Ribuan warga Pekon (desa-ed) Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung memadati Stadion Mini Yogyakarta pada Jumat 22 Agustus 2025.
Lebih dari 500 massa berbaris kompak, mengawal sidang terbuka Pengadilan Negeri Kota Agung terkait sengketa tanah lapangan pekon yang luasnya lebih dari 9.000 meter persegi.
Lapangan ini sejak awal berdiri merupakan milik pekon, berstatus sah sebagai aset pekon berdasarkan sertifikat tahun 2017. Sertifikat tersebut bersumber dari hibah delapan warga pada tahun 1939, yang sejak awal diperuntukkan sebagai fasilitas olahraga dan kepentingan umum masyarakat Pekon Yogyakarta.
Namun, suasana adem warisan leluhur itu terusik setelah salah satu ahli waris pemberi hibah, berinisial B, tiba-tiba mengklaim tanah tersebut dan menggugat secara hukum.
Sebagaimana dilansir Wawai News, dalam aksi yang penuh semangat itu, warga menegaskan tidak akan tunduk pada klaim siapapun, mereka akan tetap mempertahankan hak masyarakat.
“Ini tanah milik desa, milik masyarakat Yogyakarta! Tidak akan kami serahkan secuil pun!” teriak Nova Afandi, koordinator aksi, yang disambut sorakan lantang warga.
Kepala Pekon Yogyakarta, Daryanto, berdiri tegak di hadapan warganya. Ia memastikan tanah lapangan itu akan tetap menjadi milik bersama.
“Selama saya Kepala Pekon, lapangan ini tetap jadi milik masyarakat. Tidak akan berpindah ke tangan siapapun!” tegas Daryanto.
Kuasa hukum tergugat dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian, bahkan melontarkan tantangan keras.
“Kalau berani, klaim seluruh bangunan di atas tanah sengketa itu. Apakah benar milik penggugat? Jangan asal klaim tanpa bukti!” katanya lantang.
Pernyataan ini langsung disambut riuh tepuk tangan warga, menambah panas tapi tetap tertibnya suasana sidang lapangan.
Seementara Majelis hakim PN Kota Agung hadir langsung mengecek objek sengketa di lokasi. Namun, sidang lapangan itu akhirnya terpaksa ditunda lantaran saksi pihak penggugat tidak hadir.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 27 Agustus 2025, dengan agenda pembuktian saksi.
Meskipun atmosfer sidang lapangan terasa menggelegar, masyarakat tetap menunjukkan kedewasaan, aksi berjalan tertib dan damai. Seluruh aparatur pekon hadir memberikan dukungan moril.
Pengamanan ketat dilakukan oleh Danramil Gadingrejo Kapten Redi Kurniawan, bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
Sidang lanjutan akan menjadi penentuan, apakah gugatan ahli waris B mampu membuktikan klaimnya? Atau justru semakin memperkokoh posisi Pekon Yogyakarta bahwa tanah lapangan itu sah dan harga mati milik desa?
Yang jelas, bagi warga Pekon Yogyakarta, tanah pekon adalah marwah dan kedaulatan masyarakat, bukan sekadar persoalan kepemilikan. ***