Scroll untuk baca artikel
Opini

NU: Menuju Fase Ken Arok Style?

×

NU: Menuju Fase Ken Arok Style?

Sebarkan artikel ini
Logo resmi Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Dok PBNU
Logo resmi Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Dok PBNU- foto doc

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WawaiNEWS.id – Mencermati konflik internal Nahdlatul Ulama bukanlah perkara sederhana. NU adalah rumah besar para ulama gudang ilmu, kebijaksanaan, dan hikmah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sejak berdirinya, NU tumbuh bukan sekadar sebagai organisasi keagamaan, melainkan sebagai jam’iyyah yang memelihara etika, adab, serta tata kelola berbasis musyawarah.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menggurui, melainkan sekadar menyampaikan perspektif atas dinamika yang sedang terjadi di tubuh organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

Pencermatan terhadap NU di sini tidak lebih dari upaya membaca dinamika kemasyarakatan dan kebangsaan yang selalu bergerak dan berubah.

Babak Baru Konflik

Babak baru konflik NU mengemuka setelah berlangsungnya pleno yang diselenggarakan oleh Rais ‘Aam. Pleno tersebut menetapkan Penjabat Ketua Umum Tanfidziyah baru, di tengah seruan para kiai sepuh agar persoalan diselesaikan melalui islah atau menunggu forum muktamar.

Seruan ini sebelumnya disampaikan melalui pertemuan para mustasyar dan kiai sepuh yang secara historis selalu menjadi penyangga stabilitas NU. Namun, seruan tersebut tidak diindahkan.

Mantan Wakil Presiden RI, Kiai Ma’ruf Amin, secara terbuka menyatakan bahwa pemakzulan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum Tanfidziyah merupakan tindakan yang tidak konstitusional.

Dalam pandangannya, langkah Syuriah telah melampaui ketentuan AD/ART, karena mandat Ketua Umum bersumber dari muktamar dan hanya dapat diakhiri melalui forum yang setara: muktamar atau muktamar luar biasa.

Dualisme Kepemimpinan dan Legitimasi

Di sisi lain, Gus Yahya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah hasil muktamar tetap menjalankan tugasnya secara efektif. Secara administratif dan organisatoris, roda Tanfidziyah terus bergerak di bawah kepemimpinannya. Ia tidak bersedia digeser oleh hasil pleno yang legitimasi dan kuorumnya dipersoalkan.

BACA JUGA :  Gus Yahya Akui ke Lokasi Muktamar ke-34 NU di Lampung dengan Privat Jet

Menurut Gus Yahya, sikap tersebut bukan semata soal mempertahankan jabatan, melainkan keyakinan bahwa mandat muktamar adalah mandat tertinggi warga NU yang tidak dapat dianulir oleh forum yang tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi organisasi.

Otoritas Syuriah dan Batas Konstitusi

Tidak dapat dipungkiri, Syuriah adalah pemegang otoritas tertinggi dalam struktur NU. Sejak awal, Syuriah diposisikan sebagai penjaga nilai, arah keagamaan, dan ruh jam’iyyah.

Namun dalam tradisi organisasi modern NU, otoritas tertinggi tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Ia dibatasi oleh AD/ART sebagai kesepakatan bersama. Ketika otoritas dilepaskan dari batas konstitusi, yang muncul bukan lagi kepemimpinan moral, melainkan dominasi struktural.

Pada titik inilah kekhawatiran serius muncul. Jika pengabaian AD/ART dibenarkan demi menegaskan otoritas Syuriah, NU sedang membuka pintu menuju preseden berbahaya. Organisasi berisiko memasuki fase “Ken Arok” sebuah metafora tentang kekuasaan yang dilegitimasi oleh kekuatan, bukan oleh aturan.

Sekali konstitusi organisasi dilanggar, rule of the game kehilangan makna. Pada masa depan, siapa pun yang memiliki dukungan struktural atau kekuatan politik akan merasa sah melakukan tindakan serupa. Konflik tidak lagi diselesaikan, melainkan diwariskan: berulang, membesar, dan semakin sulit diakhiri karena tidak ada rujukan aturan yang benar-benar dihormati.

Teladan Sejarah NU

Sejarah NU sendiri memberikan contoh konkret bagaimana konflik besar dapat dihadapi tanpa merusak bangunan konstitusi organisasi. Pada awal 1990-an, ketika Kiai Ali Yafie menjabat sebagai Rais ‘Aam PBNU, muncul polemik serius terkait penerimaan dan penyaluran dana SDSB.

BACA JUGA :  Sebira versus Siberia: Catatan Untuk Anies Baswedan

Di internal NU, terjadi perbedaan pandangan tajam. Sebagian melihat dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sementara sebagian lain menilai sumber dana SDSB bermasalah secara etika dan syar’i karena terkait praktik perjudian.

Dalam posisi tersebut, Kiai Ali Yafie secara keilmuan, moral, dan syar’i tidak berada dalam kesalahan. Pendapat beliau memiliki dasar fikih dan argumentasi yang kuat. Namun perbedaan pandangan itu menimbulkan ketegangan serius antara Syuriah dan Tanfidziyah.

Alih-alih memaksakan kehendak melalui keputusan struktural yang berpotensi menabrak AD/ART atau memecah organisasi, Kiai Ali Yafie memilih langkah yang sangat jarang ditempuh elite kekuasaan: mengundurkan diri dari jabatan Rais ‘Aam dalam forum Konferensi Besar NU.

Keputusan ini bukan sekadar langkah personal, melainkan tindakan moral untuk menyelamatkan organisasi. Dengan mundur, beliau menolak mengorbankan konstitusi demi memenangkan perbedaan pendapat. Pada saat yang sama, pengunduran dirinya justru meninggalkan pesan moral yang sangat kuat bagi warga NU.

Tradisi Mufaraqah

Dalam sejarah NU, sikap semacam ini juga dikenal melalui tradisi mufaraqah. Mufaraqah adalah bentuk penolakan khas kiai NU terhadap kebijakan atau arah tertentu yang tidak mereka setujui, tanpa harus melakukan perlawanan terbuka atau merusak struktur organisasi.

Pada beberapa fase sejarah, mufaraqah dilakukan terhadap kebijakan politik negara, terhadap arah tertentu dalam organisasi, atau terhadap praktik yang dianggap menyimpang dari nilai keulamaan. Kiai memilih menjaga jarak, tidak terlibat, atau diam secara bermartabat. Penolakan ini jelas, tetapi tidak destruktif—menjaga integritas pribadi sekaligus keutuhan jam’iyyah.

Menjaga Ruh NU

Karena itu, persoalan yang kini dihadapi NU bukan sekadar soal siapa yang memimpin, melainkan bagaimana NU menjaga tradisi etik dan konstitusionalnya. Ketika konstitusi organisasi sekali saja dilanggar dan pelanggaran itu diterima sebagai kewajaran, NU kehilangan pijakan dalam menyelesaikan konflik di masa depan.

BACA JUGA :  Membaca Ulang Relasi NU, Orde Baru, dan Reformasi

NU besar bukan hanya karena jumlah warganya, tetapi karena kedewasaan etik para ulamanya dalam mengelola perbedaan. Masa depan NU sangat ditentukan oleh kesediaannya kembali pada teladan sejarahnya sendiri: musyawarah, ketaatan pada konstitusi, dan kebesaran jiwa dalam menghadapi konflik.

Tanpa itu, NU berisiko terjebak dalam pusaran konflik ala “Ken Arok” yang tak pernah benar-benar selesai dan justru menggerogoti kekuatan jam’iyyah dari dalam.

Penutup

Pada akhirnya, seluruh tulisan ini hanyalah sebuah perspektif. NU tentu jauh lebih paham bagaimana keluar dari persoalannya sendiri. NU adalah rumah besar para ulama gudang ilmu, kebijaksanaan, dan hikmah yang tidak perlu digurui oleh siapa pun.

Penulis teringat pada sebuah pernyataan yang pernah didengar dari Kiai Syauqi Abdul Chalim Shiddiq atau barangkali dari Kiai Saiful Ridjal yang mengutip Gus Miek bahwa NU akan “mati” setelah tahun 2000 M.

Pernyataan itu tentu tidak harus dimaknai secara literal sebagai berakhirnya NU. Ia lebih tepat dibaca sebagai peringatan tentang kemungkinan hilangnya ruh NU. Atau sebaliknya, sebagai harapan agar ruh NU akhlak, adab, musyawarah, dan kebijaksanaan para ulamanya terus dijaga dan tidak dikorbankan oleh konflik.

Jakarta
ARS
(rohmanfth@gmail.com)