Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Gaji Guru Honorer Mandek, KDM Gerak Cepat Temui Menteri PAN-RB Cari Solusi Pembayaran

×

Gaji Guru Honorer Mandek, KDM Gerak Cepat Temui Menteri PAN-RB Cari Solusi Pembayaran

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

BANDUNG – Persoalan gaji guru honorer yang belum dibayarkan mendorong KDM bergerak cepat. Untuk mencari jalan keluar, KDM dijadwalkan segera menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) guna membahas solusi percepatan pembayaran hak para tenaga pendidik tersebut. Langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi ribuan guru honorer yang selama ini menanti kejelasan penghasilan mereka.

BACA JUGA :  Innalillahi, dr. Achmad Yurianto Mantan Jubir Covid-19 Telah Berpulang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan anggaran untuk pembayaran gaji bagi guru honorer sudah tersedia. Namun, ia masih menunggu arahan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PAN-RB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan,” ujarnya di Bale Pakuan Rabu (22/4/2026).

BACA JUGA :  Begini Sikap Gubernur dan Bupati terpilih Tentang Aksi Tolak Penutupan Tambang Ilegal di Subang

KDM, sapaan akrab gubernur, menegaskan jika tenaga guru honorer, termasuk pegawai yang bekerja di bagian administrasi dan tata usaha serta tenaga kebersihan, masih sangat dibutuhkan.

Oleh karena itu, KDM akan menemui Menteri PAN-RB untuk mencari solusi pembayaran gaji honorer di lingkungan sekolah.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, sebanyak 3.823 tenaga honorer guru dan administratif di Jawa Barat belum menerima gaji Maret dan April 2026 karena pembayarannya terbentur aturan Kementerian PAN-RB.

BACA JUGA :  Kerja Dulu, Gaji Menyusul: KDM Tegaskan PPPK Paruh Waktu Belum Waktunya Dibayar

Pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mempekerjakan tenaga honorer setelah dilaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).