LAMPUNG SELATAN – Ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda mendadak terasa lebih sunyi dari biasanya, Rabu (13/5/2026). Di kursi terdakwa duduk seorang kakek renta bernama Mujiran (72), pria tua yang kini harus menghadapi ancaman lima tahun penjara karena dituduh menggelapkan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara I.
Bukan koruptor miliaran rupiah. Bukan mafia tanah. Bukan pula bandar narkoba. Mujiran hanyalah seorang kakek tua yang menurut pengakuan kuasa hukumnya, nekat menderes getah karet karena istri dan cucunya kelaparan di rumah.
Perkara tersebut kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor perkara 168/Pid.B/2026/PN.Kla.
Di usianya yang telah memasuki senja, Mujiran masih memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Namun kerasnya hidup disebut membuatnya kehabisan pilihan.
Menurut kuasa hukumnya dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatulloh, sebelum peristiwa itu terjadi Mujiran sudah berusaha mencari pinjaman ke sana kemari hanya untuk membeli beras. Namun pintu bantuan tak kunjung terbuka.
“Klien kami melakukan itu benar-benar dalam keadaan terpaksa. Istri dan cucunya kelaparan. Beliau sudah mencoba mencari utangan tapi tidak dapat,” ujar Arif usai persidangan sebagaimana dikutip Wawai News, Kamis (14/5).
Dalam kondisi terdesak itulah, Mujiran disebut nekat mengambil getah karet di perkebunan PTPN I dengan niat menjualnya demi membeli kebutuhan makan keluarganya.
Namun nasib berkata lain. Sebelum getah itu sempat dijual, Mujiran keburu dipergoki petugas keamanan perkebunan.
Karung getah karet yang belum berubah menjadi beras kini justru berubah menjadi barang bukti di meja hijau.
Ironisnya, kakek kelahiran 1954 itu kini didakwa dengan pasal penggelapan juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
“Barangnya sendiri belum sempat dijual, jadi kerugiannya masih bersifat potensial,” tegas Arif.
Kasus ini pun memantik perhatian publik dan kembali memunculkan pertanyaan klasik tentang wajah keadilan di negeri ini: seberapa tajam hukum bekerja ketika berhadapan dengan rakyat kecil?
Di tengah berbagai perkara besar yang kerap berjalan lambat, seorang kakek tua yang diduga mengambil getah karet demi membeli beras justru bergerak cepat menuju kursi terdakwa.
Satir sosial itu terasa nyata. Ketika perut lapar bertemu pasal pidana, yang sering kalah pertama kali bukan hukum melainkan rasa kemanusiaan.
Kuasa hukum Mujiran kini berharap perkara tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Surat permohonan damai juga telah dilayangkan kepada pihak PTPN I agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan.
“Kami mengetuk hati nurani pihak PTPN. Klien kami sudah tua dan melakukan itu dalam kondisi sangat terpaksa,” kata Arif.
Majelis hakim sendiri dikabarkan menyarankan agar pihak PTPN hadir dalam sidang lanjutan pekan depan untuk membuka kemungkinan penyelesaian damai.
Di sisi lain, publik mulai ramai mempertanyakan apakah penjara memang menjadi jawaban paling tepat untuk perkara seperti ini.
Sebab di balik tumpukan pasal dan berkas perkara, ada seorang kakek tua yang mungkin hanya sedang kalah melawan keadaan.
Dari pantauan di pengadilan, momen paling menyentuh justru terjadi usai sidang. Tim kuasa hukum terlihat menyerahkan bingkisan roti kepada Mujiran untuk bekal di tahanan.
Pemandangan sederhana itu terasa menohok. Di ruang sidang, negara menguji pelanggaran hukumnya. Di luar sidang, rasa lapar tetap menunggu untuk diadili.***













