Scroll untuk baca artikel
Opini

Ditangkap Hidup, Pulang dalam Peti Mati: Di Mana Negara Hukum Berdiri?

×

Ditangkap Hidup, Pulang dalam Peti Mati: Di Mana Negara Hukum Berdiri?

Sebarkan artikel ini
foto jenazah Joni saat tiba di rumah duka, di desa Negara Batin, Jabung, Lampung Timur - foto dok

Catatan Redaksi

WawaiNEWS.ID – Di negeri yang mengaku menjunjung hukum, seharusnya seseorang diadili di ruang sidang, bukan di ruang spekulasi.

Joni Iskandar mungkin bukan sosok yang akan mendapat banyak simpati publik. Ia disebut sebagai DPO, residivis, bahkan bagian dari jaringan curanmor bersenjata api. Riwayatnya tidak bersih. Namanya tercatat dalam daftar pencarian orang. Polisi mencarinya. Dan ketika ditemukan, ia ditangkap.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sampai di sini, tidak ada masalah.

Masalah muncul pada babak berikutnya.

Menurut kesaksian istrinya, Apriliani, Joni ditangkap di rumahnya dalam keadaan hidup, sehat, dan menyerah tanpa perlawanan. Ia diborgol dan dibawa pergi oleh aparat. Beberapa jam kemudian, pria yang sama kembali ke rumah yang sama, tetapi bukan lagi sebagai tersangka.

Ia pulang sebagai jenazah.

Di titik inilah pertanyaan publik lahir.

Bukan karena kita mendadak lupa bahwa Joni adalah seorang DPO. Bukan pula karena masyarakat ingin membela pelaku kejahatan. Tetapi karena dalam negara hukum, setiap kematian dalam proses penegakan hukum adalah peristiwa serius yang wajib dijelaskan secara terang benderang.

Yang Diperdebatkan Bukan Masa Lalu Joni

Sering kali ketika muncul pertanyaan tentang kematian seorang tersangka, sebagian orang buru-buru menjawab:

BACA JUGA :  Anies, 'Oemar Bakri' dan Pendidikan untuk Orang Miskin

“Dia kan begal.”

“Dia residivis.”

“Dia penjahat.”

Seolah tiga kalimat itu cukup untuk menghapus seluruh kebutuhan akan penjelasan.

Padahal yang sedang dipersoalkan bukan masa lalu Joni.

Yang sedang dipertanyakan adalah apa yang terjadi setelah ia ditangkap.

Karena hukum tidak mengenal konsep bahwa seseorang kehilangan hak atas nyawanya hanya karena pernah melakukan kejahatan.

Jika demikian logikanya, untuk apa ada penyidikan?

Untuk apa ada jaksa?

Untuk apa ada hakim?

Untuk apa ada pengadilan?

Bukankah seluruh sistem peradilan dibangun justru agar negara tidak menghukum seseorang sesuka hati?

Di Antara Borgol dan Peti Mati

Ada rentang waktu yang sangat pendek tetapi sangat penting dalam kasus ini.

Joni ditangkap hidup.

Lalu meninggal.

Yang ingin diketahui publik adalah apa yang terjadi di antara dua peristiwa tersebut.

Pertanyaan itu sederhana.

Pertanyaan itu sah.

Dan pertanyaan itu tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pembela kriminal.

Karena transparansi bukan musuh kepolisian.

Justru transparansi adalah sahabat terbaik institusi penegak hukum.

Semakin terbuka sebuah proses, semakin kuat kepercayaan publik.

Sebaliknya, semakin banyak ruang kosong informasi, semakin liar spekulasi berkembang.

BACA JUGA :  Takbir Menggema di Pugung Raharjo: Malam Kemenangan yang Menghangatkan Iman, Menyatukan Warga, dan Menyentil Nurani

Negara Hukum atau Hukum Rimba?

Peradaban modern dibangun di atas satu prinsip sederhana:

Negara memiliki kewenangan menghukum, tetapi tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

Inilah yang membedakan negara hukum dengan hukum rimba.

Dalam hukum rimba, yang kuat menentukan segalanya.

Dalam negara hukum, bahkan orang yang paling dibenci sekalipun tetap memiliki hak untuk diproses sesuai aturan.

Ironisnya, prinsip ini justru paling diuji ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan.

Sebab mudah berbicara HAM untuk orang baik.

Yang sulit adalah tetap menghormati hukum ketika berhadapan dengan orang yang diduga telah melanggar hukum.

Di situlah kualitas sebuah negara hukum diuji.

Ketika Keadilan Tidak Boleh Dipilih-Pilih

Publik tentu mendukung pemberantasan curanmor.

Masyarakat muak dengan pencurian kendaraan.

Masyarakat juga mendukung tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.

Tetapi tindakan tegas dan tindakan di luar prosedur adalah dua hal berbeda.

Tegas bukan berarti bebas.

Keras bukan berarti tanpa batas.

Karena ketika hukum mulai mengabaikan prosedur demi menghukum seseorang yang dianggap jahat, sesungguhnya hukum sedang menggali lubang yang suatu hari bisa menelan siapa saja.

Hari ini mungkin seorang DPO.

Besok bisa orang lain.

Lusa bisa siapa saja yang kebetulan berada di posisi yang salah.

BACA JUGA :  Ibrahim–Musa–Isa Bukan Justifikasi Ayat Perang

Keadilan untuk Semua atau Keadilan untuk Sebagian?

Tidak ada yang sedang meminta Joni dibebaskan.

Tidak ada yang sedang memutihkan rekam jejaknya.

Tidak ada yang sedang membela kejahatan.

Yang diminta hanyalah satu hal yang sangat sederhana:

Transparansi.

Jika memang terjadi tindakan sesuai prosedur, tunjukkan kepada publik.

Jika memang ada perlawanan yang mengancam nyawa petugas, jelaskan secara terbuka.

Jika memang penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan, buktikan secara profesional.

Karena dalam negara hukum, keadilan tidak boleh hanya berlaku bagi korban.

Keadilan juga harus terlihat dalam cara negara memperlakukan pelaku.

Sebab ukuran kemanusiaan sebuah bangsa bukan dilihat dari bagaimana ia memperlakukan orang baik.

Melainkan bagaimana ia memperlakukan orang yang dianggap paling bersalah.

Dan sampai hari ini, pertanyaan yang masih menggantung di benak banyak orang tetap sama:

Bagaimana seorang pria yang ditangkap hidup-hidup bisa pulang dalam peti mati hanya beberapa jam kemudian?

Pertanyaan itu tidak lahir dari keberpihakan kepada pelaku.

Pertanyaan itu lahir dari keberpihakan kepada hukum.

Karena hukum yang sehat tidak pernah takut pada pertanyaan.***