GARUT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan perang terbuka terhadap peredaran rokok ilegal. Sebanyak 44 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp65,1 miliar dimusnahkan secara simbolis di Alun-Alun Garut, Rabu (24/6/2026).
Tak hanya merugikan pelaku industri yang taat aturan, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut juga berpotensi menggerus penerimaan negara hingga Rp32,9 miliar.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.
Aksi pemusnahan ini menjadi yang pertama digelar Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat pada tahun 2026 bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil berbagai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang sitaan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai tahapan akhir dari proses penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Setelah seremoni di Garut, jutaan batang rokok ilegal tersebut akan dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Mukti Mandiri Lestari di Purwakarta untuk dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting untuk memutus mata rantai perdagangan rokok ilegal, mulai dari pedagang hingga konsumen.
“Kalau tidak ada yang menjual, tentu tidak ada yang membeli. Kalau tidak ada yang membeli, maka tidak ada yang mengedarkan,” ujar KDM.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sindiran sederhana namun menohok terhadap rantai bisnis rokok ilegal yang terus hidup karena masih adanya permintaan di pasar.
Menurut KDM, selama konsumen tergoda harga murah tanpa memikirkan dampaknya, maka para pelaku akan terus mencari cara untuk mengedarkan barang ilegal tersebut.
Pelapor Akan Dapat Hadiah
Untuk memperluas pengawasan, KDM bahkan berencana melibatkan masyarakat secara langsung melalui sistem pengaduan berbasis digital.
Ia mengungkapkan rencana pembuatan aplikasi khusus yang memungkinkan warga melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal secara cepat dan mudah.
Menariknya, warga yang memberikan informasi valid berpotensi mendapatkan penghargaan.













